Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Banyak Kasus Pangkalan Nakal Menguap, BAP OTT LPG Buol Singkap Benang Kusut Pengawasan Satgas

Plt. Kabag Ekonomi dan SDA, Ani Siti Hanipah (kiri) dan Kasatpol-PP Buol, Moh. Nasir Andimaka (kanan). (Dok. Ist.)

BUOL, Soalnya.id - Penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penadahan dan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di luar titik resmi pada 19 Juli lalu tampak lambat di tingkat birokrasi. Belum dilimpahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP ke Bagian Ekonomi Setda Buol membuat sanksi administratif ke agen maupun pangkalan nakal tertahan.

Plt. Kabag Ekonomi dan SDA Setda Buol, Ani Siti Hanipah, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus pihaknya sebagai bagian dari Satgas belum menerima berkas BAP fisik tersebut sebagai dasar rekomendasi sanksi ke agen dan Pertamina.

"Yang mereka tangkap itu kan di-BAP, harus dilaporkan ke Satgas agar Satgas (menyurat) ke agen... Jadi yang bisa mencabut atau apa, mereka (agen), cuma rekomendasi dari kita. Maksudnya BAP itu disampaikan ke kita, kita secara Satgas menyurat (ke agen). Sampai sekarang belum ada," ungkap Ani saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).

Riwayat Penindakan Pangkalan Menguap, Tak Sampai ke Satgas

Ani menambahkan, absennya laporan tertulis membuat rekam jejak pelanggaran pangkalan tak pernah tercatat. Ini menjelaskan mengapa sekitar 7 penindakan pangkalan oleh Satpol PP sebelumnya menguap tanpa sanksi berat maupun rekomendasi pencabutan izin.

"Sejauh ini enggak ada (laporan 7 kasus sebelumnya) sampai ke sini. Makanya Satgas adem-adem aja saat ini, karena yang di lapangan enggak ngelaporin secara tertulis," terang Ani.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Buol, Nasir L. Andimaka, mengklaim penindakan rutin dilakukan, namun menyebut pencatatan berkas dan pembinaan teknis adalah domain dinas terkait.

"Kalau pangkalan sudah banyak yang teguran, bahkan sudah diundang ke sini. Kalau kita kan bukan, karena leading sector LPG itu kan ada di Perindag, coba bisa dicek Perindag. Kalau kita kan dari sisi penindakannya," ujar Nasir, Jumat (7/8).

Terkait OTT Pangkalan Toko Nina/NN, Nasir menegaskan BAP PPNS sudah selesai dan akan diteruskan begitu rampung. "Jadi prosesnya itu setelah dari situ ke Satgas LPG. Nah, siapa OPD terkait, itu yang akan menindaklanjuti. Apakah pencabutan izinnya, atau apa," tambahnya.

Sebut Tak Punya Wewenang Sita, Satpol PP Luput Koordinasi APH

Mengenai tidak disitanya truk agen PT Kaili Jaya Buol maupun 50 tabung gas saat OTT, Nasir menjelaskan penyitaan barang bukti penyelewengan gas bersubsidi merupakan ranah pidana murni UU Migas yang butuh izin Ketua Pengadilan Negeri.

"Sekalipun ada penyidik, karena kita punya penyidik itu penyidik penegak Perda. Sedangkan LPG itu kan dia pakai Undang-Undang Migas. Kemudian mekanisme penyitaan itu harus seijin Ketua Pengadilan. Kesimpulannya, misalnya kita menyita, tidak bisa. Kita tidak punya sampai kewenangan di situ," terang Nasir.

Meski menyadari ranah pidana merupakan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP justru tak melimpahkan temuan OTT ke Polres Buol, padahal unsur Kepolisian terlibat dalam rapat-rapat bersama Satgas. Saat disinggung hal tersebut, Nasir mengakui koordinasi penertiban sebenarnya dapat dilakukan.

"Bisa sebenarnya kan... tinggal apa namanya dari Polres apakah dia lakukan... kan ada penertiban. Kalau penegakannya misalnya pertama tindakan administratif," sambungnya.

Dampaknya, temuan Soalnya.id menunjukkan Pangkalan NN tetap beroperasi dan melayani pembelian borongan 10 tabung LPG 3 kg seharga Rp55.000 per tabung dari rumah makan beda kelurahan. Merespons aktivitas pangkalan yang terkesan 'kebal hukum' ini, Kasat Pol PP kembali mengisyaratkan pentingnya forum bersama.

"Apakah penindakan mereka apa misalnya... penertiban dia apa sanksinya. Sebenarnya kita harus diskusi dengan Satgas dulu. Kan di situ mau kolaborasi, ada pengawas, ada penyidik," tuntas Nasir.

Tertahannya BAP serta minimnya koordinasi lintas instansi ini praktis memberi ruang bagi bisnis gas melon di atas HET terus melenggang di Buol. Bola penanganan kini berada di meja Satgas untuk segera mengeksekusi sanksi administratif dan tindakan hukum nyata. *(RY)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!