Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Tegur Dirjen Pajak: Jangan Kejar Lagi Peserta Tax Amnesty!
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (11/5), menegaskan jaminan perlindungan bagi wajib pajak peserta PPS. |
JAKARTA, Soalnya.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk meredam keresahan di kalangan pengusaha. Purbaya menegaskan tidak akan ada lagi pengejaran atau pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya rencana Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang berniat membedah kembali data kepatuhan peserta program tersebut. Rencana itu dinilai telah menciptakan "kegaduhan" dan mengancam kepercayaan dunia usaha.
"Ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan," tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5).
Jaminan Kepastian Hukum
Purbaya menjamin bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela tidak akan digali kembali oleh otoritas fiskal. Ia ingin memastikan bahwa pemerintah memegang janji dalam program pengampunan tersebut. Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan aktivitas bisnis berjalan, bukan data masa lalu yang sudah diampuni.
Terkait manuver Dirjen Pajak yang sempat memicu sentimen negatif, Purbaya menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras secara internal.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ungkapnya. Menurutnya, keberlanjutan reformasi perpajakan sangat bergantung pada kepercayaan (trust) masyarakat kepada institusi pajak.
