Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Mona Hutapea Pertanyakan Kenapa Tersangka Penggelapan di Tolitoli Belum Ditahan
![]() |
| Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH. |
PALU, Soalnya.id – Standar ganda penegakan hukum di Sulawesi Tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini dipicu oleh belum ditahannya tersangka penggelapan dana PT Timber Bangun Persada berinisial SA meski berkasnya sudah lengkap.
Mona Hutapea, Kuasa Hukum perusahaan, membandingkan perlakuan hukum yang diterima SA dengan figur publik lain. Ia menilai dalih kemanusiaan karena tersangka memiliki balita terkesan dipaksakan dan tidak adil bagi korban.
"Kasus artis Nikita Mirzani saja ditahan kok, padahal punya anak. Kenapa SA yang merugikan perusahaan Rp3,5 miliar masih bebas?" ujar Mona saat memberikan keterangan di Palu, Kamis (7/5).
Dugaan Intervensi dan Risiko Pelarian
Pihak PT Timber Bangun Persada khawatir kebebasan tersangka akan mengganggu proses hukum selanjutnya. Ada ketakutan tersangka akan menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi kunci, atau bahkan melarikan diri sebelum persidangan dimulai.
Mona menegaskan bahwa perusahaan hampir bangkrut akibat ulah mantan manajernya tersebut. Ia memastikan pihaknya akan melawan segala bentuk intervensi yang mencoba melindungi tersangka dari jeratan jeruji besi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan lawan bila ada upaya intervensi. Perusahaan kami sudah hampir dibuat bangkrut oleh tersangka," tandasnya dengan tegas kepada Soalnya.id di Palu.
Menanti Ketegasan Kejaksaan Tinggi
Kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Publik menanti apakah institusi ini akan segera mengambil langkah tegas melakukan penahanan setelah tahap dua dilakukan.
Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2025 ini telah melalui proses panjang di kepolisian. Penahanan dianggap sebagai langkah objektif untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak perusahaan yang merugi dalam skala besar.
Mona berharap Kajati Sulteng yang baru dilantik, Zullikar Tanjung, mampu menunjukkan integritasnya. Langkah cepat Kejati sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa hukum di Sulawesi Tengah tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
