Video Viral “Pantang Negosiasi dengan Penjahat” di Tambang Pohuwato, Ini Penjelasan PT Merdeka Copper Gold
![]() |
| Sukrianto Puluhulawa, Asset Protection Adviser PT. Merdeka Copper Gold (Ist.) |
POHUWATO, Soalnya.id – Video berdurasi 14 menit 07 detik yang memperlihatkan dialog tegang antara warga dan pihak perusahaan tambang di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menjadi sorotan di media sosial.
Video yang beredar di Facebook itu memperlihatkan sejumlah warga mendatangi area kerja perusahaan dan mempertanyakan pembongkaran camp yang berada di kawasan pertambangan.
Situasi memanas ketika perwakilan perusahaan, Sukrianto Puluhulawa selaku Asset Protection Adviser, mengucapkan kalimat “Pantang negosiasi dengan penjahat”.
Ucapan tersebut kemudian menuai reaksi dari sebagian masyarakat dan penambang lokal. Namun pihak perusahaan menyebut potongan video yang beredar tidak menampilkan konteks pembicaraan secara utuh.
Perusahaan Bantah Ada Pengrusakan
Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Jumat (16/5), Sukrianto membantah adanya tindakan pengrusakan camp warga seperti yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan merupakan pembongkaran terukur di wilayah konsesi yang secara hukum berada dalam pengelolaan perusahaan.
“Tidak benar ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran sesuai prosedur karena lokasi itu sudah masuk area operasi perusahaan dan berbahaya jika masih digunakan masyarakat untuk bekerja atau tinggal,” ujar Sukrianto.
Ia menjelaskan, sejak 2023 perusahaan telah melakukan pendataan terhadap aset-aset masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi, mulai dari camp, talang, hingga peralatan kerja.
Dari total 2.135 berkas yang tercatat, kata dia, sebagian besar telah diproses pembayaran ganti ruginya.
“Kurang lebih sudah 2.000 lebih yang datang melapor dan diselesaikan. Masih ada sekitar seratusan lagi yang belum datang atau belum melengkapi prosesnya,” katanya.
Sukrianto menambahkan, sosialisasi dan mediasi terkait relokasi sudah dilakukan jauh hari sebelum pembongkaran dilakukan.
Menurutnya, lokasi tersebut kini digunakan untuk pembangunan akses jalan, area operasional tambang, serta pembangunan dam pengaman.
Pihak perusahaan juga menilai aktivitas masyarakat yang masih bertahan di lokasi cukup berisiko terhadap keselamatan karena terdapat alat berat dan pekerjaan konstruksi di sekitar area.
Polemik Ucapan di Lapangan
Terkait kalimat “Pantang negosiasi dengan penjahat”, Sukrianto mengakui ucapan itu memang disampaikannya saat terjadi perdebatan di lapangan.
Namun ia membantah tudingan bahwa dirinya menyebut seluruh masyarakat penambang sebagai penjahat.
“Kalimat itu konteksnya penegasan posisi hukum perusahaan. Kami sudah melakukan negosiasi, sosialisasi, dan memberi kesempatan relokasi dengan mekanisme ganti rugi,” jelasnya.
Ia juga memastikan perusahaan masih membuka ruang dialog bagi warga yang belum terdata ataupun belum menerima ganti rugi aset.
“Kami tidak menutup pintu. Silakan datang melapor supaya diverifikasi,” tutupnya.
Di sisi lain, Sukrianto juga menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Menurutnya, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Aturan undang-undangnya jelas. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.***
