BREAKING NEWS

Dugaan Penggelapan Rp3,5 Miliar di Tolitoli, Kuasa Hukum PT TBP Colek Jaksa Agung Terkait Penahanan Tersangka

Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada, Mona Hutapea, saat memberikan keterangan di Palu terkait kasus penggelapan dana Rp3,5 miliar di Tolitoli. (Foto: Ist.)

PALU, Soalnya.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,5 miliar di Tolitoli menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada (TBP), Mona Hutapea, mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka SA.

Kasus yang menyeret mantan manajer perusahaan itu kini telah berstatus P21. Meski berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kekecewaan ini mencuat saat Mona Hutapea memberikan keterangan di Palu, Kamis siang (7/5). Ia menilai ada kesan keberpihakan aparat dalam menangani perkara yang merugikan kliennya dalam jumlah fantastis tersebut.

"Ini penggelapan besar. Kami minta keadilan. Kami harap ada penahanan terhadap tersangka atas nama keadilan," tegas Mona kepada Soalnya.id saat ditemui di sela-sela aktivitasnya.

Surat Terbuka untuk Jaksa Agung

Mona memanfaatkan momentum kunjungan kerja Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Palu untuk meminta perhatian khusus. Ia berharap pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu memantau kinerja bawahannya di daerah, khususnya di Tolitoli.

"Pak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tolong pantau kinerja anak buah bapak. Kami sebagai pelapor butuh keadilan karena sangat dirugikan hingga miliaran rupiah," ujar perempuan berdarah Batak tersebut dengan nada serius.

Selain Jaksa Agung, ia juga menitipkan harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru, Zullikar Tanjung. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.

Alasan Kemanusiaan Dipertanyakan

Pihak pelapor mengkritisi alasan kemanusiaan yang diduga menjadi dasar tersangka tidak ditahan. Mona membandingkan kasus ini dengan perkara hukum lain di Indonesia yang tetap melakukan penahanan meski tersangka memiliki anak.

Ia menyebutkan contoh kasus selebritas yang tetap menjalani penahanan meskipun memiliki anak kecil. Baginya, alasan memiliki anak berusia dua tahun tidak seharusnya menggugurkan kewajiban penahanan terhadap pelaku tindak pidana besar.

"Alasan kemanusiaan bukanlah mutlak. Contoh kasus artis Nikita Mirzani, dia tetap ditahan. Lagipula anak tersangka SA sudah berusia dua tahun lebih," pungkas Mona Hutapea menutup keterangannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar