Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Birokrasi 'Pintu Belakang' Kecamatan Paleleh: Berkas Siltap Syaratkan Kades Menghadap

Sekdes Dutuno bersama Perangkat Desa serta Anggota BPD menemui Camat Paleleh mempertanyakan alasan tidak menandatangani pengajuan Siltap Perangkat Desa Dutuno 4 bulan yang telah di ajukan. (Foto: Ist.)

BUOL, Soalnya.id - Tata kelola birokrasi di tingkat Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, mendadak menuai sorotan. Berkas administrasi untuk pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) aparat Desa Dutuno yang diklaim telah lengkap, mendadak "tersangkut" di meja Camat. 

Penyebabnya diduga bukan karena kekurangan dokumen, melainkan syarat non-formal: Sang Camat meminta Kepala Desa (Kades) Dutuno untuk datang menghadap terlebih dahulu.

Praktik birokrasi yang memicu tanda tanya ini memuncak pada Kamis (13/08). Rombongan Pemdes Dutuno, mulai dari Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Bendahara Desa, dua Kepala Dusun, Sekretaris BPD, hingga operator desa, terpaksa mendatangani langsung Kantor Kecamatan demi mempertanyakan kejelasan dokumen Persetujuan Pemindahbukuan yang tak kunjung ditandatangani Camat.

Bendahara Desa Dutuno, Moh Yuldi, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya pengesahan dokumen tersebut. Padahal, berkas sudah diserahkan sejak sehari sebelumnya, dan hak penghasilan para perangkat desa telah tertahan cukup lama sekitar 5 bulan.

"Kami mendatangi kantor Camat untuk mempertanyakan apa alasan persetujuan pemindahbukuan Siltap perangkat desa kami belum ditandatangani," ujar Moh Yuldi .

"Dokumennya sudah kita sampaikan sejak Rabu kemarin. Sementara teman-teman aparat sudah lima bulan Siltapnya belum dibayarkan," keluhnya.

Syarat Syarat Non-Teknis di Meja Camat

Persoalan birokrasi ini kian janggal saat perangkat desa berhadapan langsung dengan Camat Paleleh, Lukman. Berdasarkan keterangan Yuldi, Camat mengaitkan penandatanganan dokumen Siltap dengan urusan lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan kelengkapan administrasi desa.

"Kami sudah ketemu Camat. Beliau bilang, 'Kau ambil dulu. Saya pe anu PLN sampai hari ini belum ditandatangani. Saya mau tandatangani tapi suruh datang Kadesmu menghadap'," tutur Yuldi, menirukan pernyataan Camat Lukman.

Padahal, prosedur pengesahan administrasi idealnya mengacu pada kelengkapan berkas resmi, bukan keharusan menghadap secara personal. Terlebih, dokumen yang tertahan tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan hidup para aparatur desa.

"Pengajuan pencairan Siltap yang kami ajukan untuk empat bulan, dari bulan April sampai September," pungkas Yuldi.

Guna menjaga keberimbangan informasi, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Paleleh, Lukman, melalui sambungan telepon. Namun, nomor yang bersangkutan berada dalam kondisi tidak aktif.

Upaya konfirmasi juga ditujukan kepada Plt. Sekretaris Kecamatan Paleleh, Banelino Tola. Meski saluran telepon dalam keadaan aktif, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons resmi yang diberikan.

Redaksi Soalnya.id tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Kecamatan Paleleh maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas persoalan ini. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!