PETI Buol: Patahkan Alibi Hutan Desa Bodi-Diapati, Tim Gabungan Pastikan Penyisiran Berlanjut
BUOL, Soalnya.id - Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan menegaskan operasi penindakan yang berlangsung di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, tidak terbatas pada penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi terpadu ini berfokus penuh pada penertiban dan pengamanan kawasan Hutan Negara dari segala bentuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin.
Langkah hukum itu diambil menyusul maraknya perusakan bentang alam akibat eksploitasi alat berat di sepanjang aliran Sungai Bodi hingga kawasan pegunungan. Operasi penyisiran yang dimulai pada 17 September 2026 ini dipastikan masih terus berlanjut hingga seluruh potensi pelanggaran di dalam kawasan teridentifikasi.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Abram, menyatakan dasar hukum penindakan tim terpadu berpijak pada kewenangan pengamanan kawasan hutan negara secara menyeluruh. Ini merespons tudingan sejumlah pihak yang mempertanyakan pengamanan alat berat di area perkebunan warga di Desa Diapati menuju Tambang Bodi.
"Operasi pengamanan kawasan hutan. Dua-duanya jalan, satu kali jalan. Kawasan, baru PETI. PETI ada dalam kawasan," ujar Abram saat dikonfirmasi media, Senin (21/9/26).
Abram menjelaskan, status hukum kawasan hutan negara menjadi tolok ukur utama penindakan. Menurutnya, segala bentuk keberadaan alat pendukung kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan wajib ditertibkan oleh negara, tanpa memandang apakah alat tersebut sedang bekerja atau terparkir.
"Kalau dia kawasan hutan, semua kena! Mau menghindar PETI, tidak dapat PETI. Mau menghindar bagaimana kalau dalam kawasan?" kata Abram.
Status Hutan Desa Terbatas dan Larangan Tambang
Menanggapi klaim yang menyebut lokasi penemuan alat berat berada di areal Hutan Desa atau perkebunan warga, KPH Pogogul menegaskan bahwa izin pengelolaan Hutan Desa dari Kemenhut memiliki batasan hukum ketat. Skema ini tidak memberi ruang bagi pertambangan hingga perkebunan sawit.
"Tapi tidak masuk di dalam pertambangan itu, dan tidak boleh pertambangan, aktivitas pertambangan kalau ada itu di dalam Hutan Desa, tidak boleh!" kata Abram tegas.
Abram menambahkan, wilayah perkebunan maupun titik pertambangan yang menjadi sasaran penyisiran di kawasan Bodi bahkan sudah berada di luar cakupan Hutan Desa, melainkan kawasan Hutan Negara murni. Akses masuk menuju lokasi pertambangan tersebut diduga sengaja dibuka menggunakan dalih jalan perkebunan.
"Di pertambangan yang sekarang di atas orang bilang Nunuk, Diapati itu sudah di luar Hutan Desa, Pak! Itu kawasan Hutan Murni sudah! Sudah di luar Hutan Desa itu, aksesnya melalui Hutan Desa," tegasnya.
Ia membeberkan, pihak desa sebelumnya pernah mengusulkan pembukaan jalan yang berdalih untuk pengembangan Hutan Desa. Namun, usulan tersebut tidak dikeluarkannya izin resmi oleh otoritas kehutanan karena disinyalir akan disalahgunakan sebagai akses kegiatan tambang ilegal.
"Perlu dicatat, Hutan Desa itu hak kelola 35 tahun, bukan hak milik. Kalau buruk pengelolaannya atau disalahgunakan, izinnya bisa dievaluasi dan dicabut oleh kementerian," tutur Abram.
Penegakan Hukum Lintas Institusi Terus Berjalan
Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan yang diterjunkan terdiri dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Direskrimsus Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Buol, Pomdam XIII/Merdeka, hingga Satpol PP. Pengamanan pergerakan di lapangan turut didukung penuh oleh personel Brimob Polda Sulteng.
Tim terpadu juga menepis anggapan memilih-milih target penindakan. Proses penyisiran hutan belasan kilometer menuju pegunungan masih terus dilakukan secara bertahap, setidaknya belasan alat telah dipastikan teridentifikasi.
"Operasi masih berlanjut hari ini," tutup Abram ketika dikonfirmasi pagi itu dikantornya,
Terkait pergeseran dua unit ekskavator yang sempat tertahan penolakan warga di wilayah Desa Negeri Lama, penyidik Gakkum telah mengantongi ikatan surat pernyataan dari pihak penanggung jawab alat. Pihak penanggung jawab menyatakan bersedia menyerahkan kembali barang bukti tersebut kapan saja jika dibutuhkan dalam proses pengembangan penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi Soalnya.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi lanjutan dari Ketua Tim Penertiban Gakkum Kemenhut, Subagio Suroto, terkait rekapitulasi penanganan berkas perkara dan penetapan status hukum barang bukti, dan kelanjutan operasi. **RY
