PETI Buol: Giliran Gakkum Kemenhut Sisir Hutan Bodi, Dua Ekskavator Batal Dibawa Usai Dicegat Warga
BUOL, Soalnya.id - Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kembali berlanjut. Sejak Kamis (17/9/2026) hingga hari ketiga penertiban, tim sementara mengamankan empat unit alat berat dari kawasan hutan negara, meski proses evakuasi sempat diwarnai penolakan warga di lapangan.
Operasi ini dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulteng bersama penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).
Pantauan di hari pertama, tim terdiri dari personel Balai Gakkum Sulteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Buol, serta disaksikan unsur Kejaksaan dan tokoh adat setempat.
Penyisiran dimulai dari titik Camp Banga. Di lokasi pertama ini, petugas menemukan dan mengamankan satu unit Komatsu HB365-1 kuning berkapasitas di atas 30 ton, serta satu unit Cat 320 kuning berkapasitas sekitar 20 ton dalam kondisi rusak. Pada hari kedua dan ketiga, penyisiran dilanjutkan ke arah Camp Durian yang berjarak sekitar 6 kilometer dari pemukiman warga melalui dua jalur akses darat.
Dari hasil penelusuran awal, eksploitasi tambang emas ilegal di kawasan tersebut teridentifikasi membentang sepanjang lebih dari 15 kilometer menyusuri aliran Sungai Bodi hingga ke area pegunungan. Tim gabungan menggunakan perangkat pemantau udara seperti drone untuk melacak keberadaan belasan alat berat lain yang diduga masih bersembunyi di dalam rimbun hutan.
Pencegatan Pengangkutan Alat Berat di Tengah Jalan
Di tengah proses evakuasi, pengangkutan dua unit ekskavator Hitachi warna oranye menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol sempat terhenti di jalan Trans Sulaweesi wilayah Desa Negeri Lama, Sabtu Dini Hari pukul 00.30 WITA (19/9/2026). Kendaraan yang membawa ekskavator dihentikan sekelompok warga, hingga alat berat diturunkan dan tidak jadi dibawa ke penyimpanan Kejaksaan.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi kejadian dan sempat menengahi situasi, menyebut langkah itu diambil demi menghindari bentrokan fisik antara massa dan petugas pengamanan di lapangan.
"Daripada mo (mau) ribut... lebe (lebih) baik difoto saja. Kan itu alat bukti itu tidak hilang. Baru mereka mo kasih rusak, mo jadi bentrokan lagi. Saya bilang ya sudah kasiang. Yang paham mengalah... Mo di kasih hancur itu tronton, alat," kata Edi Idris.
Menurut Edi, warga berkeberatan lantaran dua unit alat berat tersebut tidak ditangkap saat sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan ditemukan terparkir di area kebun warga yang berjarak puluhan kilometer dari titik tambang.
"Nah kalau dia barangkali di tempat ilegal sementara operasi, atau ada videonya ya warga bilang bisa boleh dibawa begitu," ujarnya.
Penjelasan KPH Pogogul dan Penyelesaian Lewat Surat Pernyataan
Menanggapi keberatan warga, Ketua KPH Pogogul, Abram yang juga anggota Tim Gabungan, menegaskan bahwa operasi memiliki landasan hukum yang sah sesuai dengan regulasi kehutanan. Ia menyatakan penertiban dilakukan karena alat tersebut berada dalam kawasan hutan negara.
"Kenapa dilakukan penertiban itu di situ, karena alatnya ada di dalam kawasan perhutanan. Dalam Undang-Undang 18 2013 menyatakan, peralatan apa pun yang diduga dipakai untuk kegiatan ilegal dalam kawasan hutan itu wajib ditertibkan," kata Abram saat dikonfirmasi via telepon (20/9/2026).
Abram menambahkan, status kawasan tetap menjadi tolok ukur utama bagi tim gabungan dalam mengambil tindakan di lapangan.
"Mau di dalam kebun masyarakat kah, kebun masyarakat itu masih kawasan hutan, tetap kawasan hutan. Ada aktivitas atau tidak ada aktivitas, kalau dia dalam kawasan hutan patut diduga berada dalam kawasan hutan," ujar Abram.
Ketegangan di jalan tersebut diselesaikan setelah perwakilan pemilik alat, diketahui bernama Salum, menandatangani pernyataan tertulis. Pihak penanggung jawab menyatakan siap menyerahkan kembali alat berat tersebut kepada tim gabungan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan hukum.
Saat ini, dari total empat alat berat yang diamankan dalam operasi Gakkum, satu unit Komatsu telah berada di tempat penyimpanan Kejaksaan Negeri Buol, satu unit merek Cat masih tertahan di lokasi karena kerusakan teknis, dan dua unit Hitachi berada di lokasi penampungan sementara Negeri Lama di bawah ikatan surat pernyataan.
Sebelumya di wilayah Bodi ini, Polda Sulteng melakukan operasi yang telah mengamankan 22 unit ekskavator di wilayah hukum Kabupaten Buol. Sementara itu Tim gabungan memastikan operasi penyisiran kawasan hutan Bodi masih terus berjalan. **RY
