> Soal Kayu di Pelabuhan Buol: PT KBS Klaim Beli Log Berdokumen Lengkap dari Kelompok Tani - Soalnya.id
Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Soal Kayu di Pelabuhan Buol: PT KBS Klaim Beli Log Berdokumen Lengkap dari Kelompok Tani

Sekitar 300 log kayu di Pelabuhan Leok Buol milik PT Kayu Berkah Sejati tertahan menungu pelengkapan administrasi (Foto: Soalnya.id) 

BUOL, Soalnya.id - Pihak pengelola kayu gelondongan (log) asal Kecamatan Tiloan memberikan penjelasan terkait penghentian pemuatan kayu di Pelabuhan Leok oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul. Aktivitas pengangkutan diklaim merupakan hasil kerja sama dengan kelompok tani pemilik lahan.

Samsul Bahri Dampal alias Utam pihak yang disebut sebagai bagian dari PT Kayu Berkah Sejati (KBS), menyatakan bahwa kayu dibeli dari Kelompok Tani Nanasan Jaya di Desa Kokobuka yang sedang melakukan pembukaan lahan perkebunan.

"Jadi pertama, kayu itu, kayu itu milik Kelompok Tani Nanasan, kelompok tani yang dibuktikan dengan ada alas hak dia, sertifikat. Mereka ini mo ba-kebun (mau berkebun)... mereka mitrakan dengan kami. Kami terimanya di pelabuhan, beli," ujar Utam melalui saluran telepon, Rabu (28/10/2026).

Utam berargumen bahwa pengolahan kayu budidaya dari hutan hak atau lahan Areal Penggunaan Lain (APL) telah dipermudah dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Pihaknya mengklaim telah melengkapi dokumen pendukung berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), nota pembelian, dan sertifikat tanah.

Ia menambahkan bahwa seluruh kayu gelondongan yang dibeli dari warga tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya.

Soal Titik Koordinat Lahan dan Hasil Pemeriksaan Jenis Kayu

Mengenai adanya temuan tim teknis lapangan yang menyebut titik koordinat penebangan tidak sesuai dengan posisi sertifikat tanah, Utam memberikan penjelasannya. Ia mengaku sempat ada kekeliruan saat menyerahkan sampel sertifikat lahan kepada petugas pemeriksaan.

"Satu sertifikat yang kita bawa itu salah bawa. Kita cek ulang karena mereka bilang ini titik agak melenceng sedikit dari titiknya... begitu kira-kira... prosesnya itu. Tadi ini sudah saya serahkan ke mereka, ini sertifikatnya, coba tes cek ulang," jelasnya.

Terkait temuan jenis kayu rimba campuran yang berada di luar kriteria kayu budidaya rakyat, Utam menyebut pihak KPH memberikan arahan agar kayu-kayu tersebut dipisahkan terlebih dahulu dari kelompok kayu rakyat.

Terpisah, Kepala KPH Pogogul, Abram, menegaskan bahwa status lahan APL bersertifikat tidak otomatis membebaskan aktivitas pemanfaatan kayu dari regulasi perizinan kehutanan.

Abram menjelaskan, pemanfaatan kayu pada lahan APL yang bersertifikat tetap diwajibkan untuk mengurus Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) agar bisa diterbitkan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH).

KPH Pogogul juga telah mengidentifikasi tumpukan kayu rimba campuran di Pelabuhan Leok yang didominasi jenis kenanga dan binuang, serta jenis kayu nenas, bayur, tambe, kayu bugis, dawo, dan sebagian kecil jabon. Tim KPH masih mencocokkan dokumen sertifikat yang diserahkan dengan lokasi penebangan sebenarnya.

Proses pemuatan kayu di kompleks Pelabuhan Leok masih dibekukan sementara, sampai kelengkapan perizinan dan keabsahan titik asal-usul kayu dipastikan oleh pihak berwenang.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!