Buntut Penghentian Kayu Log Tiloan: UPP Pelabuhan Leok Buol Akui Petugas Penerima Sempat Kecolongan
![]() |
| Petugas UPP Kelas III Leok Agustinus (kiri) dan kondisi tumpukan kayu gelondongan (log) asal Kecamatan Tiloan yang tertahan di Pelabuhan Leok, Kabupaten Buol. (Foto: Redaksi Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Leok Buol akui adanya kekeliruan dalam pengawasan tumpukan kayu gelondongan (log) asal Desa Kokobuka yang masuk ke dermaga. Petugas sempat membiarkan kayu-kayu tersebut ditumpuk tanpa memverifikasi surat jalan di awal.
Petugas UPP Kelas III Leok, Agustinus, mengungkapkan bahwa pihak otoritas pelabuhan awalnya mengira tumpukan kayu yang akan dikapalkan tersebut merupakan jenis kayu tanaman rakyat biasa.
"Seharusnya kami di pelabuhan ini Pak cuma tahu menerima barang. Cuma memang ada kekeliruan kami, itu tidak bisa kami tutupi bahwa kami tidak minta surat jalan. Saya pikir ini tidak terlalu... ya bukan kayu... kayu rimba campuran begitu kan," ujar Agustinus saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026).
Agustinus menyebutkan bahwa ketidakberadaan dokumen saat muatan masuk ke area pelabuhan langsung memicu teguran keras dari pimpinan kantor pelabuhan.
Pihak UPP Leok kemudian menggelar rapat internal untuk mengevaluasi kelalaian tersebut serta menagih dokumen perizinan kepada pihak keagenan kapal.
"Makanya itu bos marah sekali itu. 'Kenapa tidak minta?' Kan langsung rapatkan kemarin kami ini. 'Kenapa tidak dimintai surat jalan?'" ungkap Agustinus menirukan instruksi pimpinannya.
Tunggu Verifikasi Kehutanan dan Pengetatan Pengawasan
Menurut Agustinus, dokumen surat jalan pengangkutan kayu tersebut baru diserahkan oleh pihak pengelola kepada otoritas pelabuhan setelah adanya desakan dari mereka.
"Pas sudah masuk dia malam, besok paginya, bos perintahkan, 'Minta surat jalannya yang mana?' Saya telepon keagenan kapal. Nah baru tadi diantar. Baru tadi diantar itu suratnya. Begitu, jadi sebenarnya memang ada kekeliruan juga dari kita, tapi bukan disengaja, memang keliru," jelasnya.
Agustinus membantah adanya unsur pembiaran sengaja. Ia berdalih kekeliruan terjadi karena Pelabuhan Leok sudah belasan hingga puluhan tahun tidak melayani aktivitas pengapalan kayu.
Usai kejadian ini, pimpinan UPP Kelas III Leok menginstruksikan pengetatan prosedur pengawasan barang. Pihak pelabuhan menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) sebelum seluruh perizinan dan asal-usul kayu diverifikasi secara tuntas oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul.
"Makanya bos tekankan itu harus dia dari hutan atau dari kebun itu sudah clear (selesai) di Kehutanan. Jadi sampai di sini sudah tidak ada lagi... tinggal lihat data, dokumen saja," tegas Agustinus.
Hingga saat ini, proses pemuatan kayu gelondongan ke atas kapal di kompleks Pelabuhan Leok masih dihentikan sepenuhnya sampai seluruh pemeriksaan perizinan dan kelengkapan dokumen dinyatakan sah oleh instansi berwenang.
Sementara itu, sebelumnya pihak PT Kayu Berkah Sejati mengklaim pengangkutan kayu log asal Tiloan ini sah berdasar aturan kayu budidaya, dan memiliki izin lengkap yang telah diserahkan ke KPH Pogogul. **
