Abaikan K3 dan Biarkan Kerikil Proyek Bertebaran di Simpang Samsat, PUPR Buol Terancam UU LLAJ
BUOL, Soalnya.id - Pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol terus memicu sorotan publik.
Di luar masalah teknis, keselamatan para pengguna jalan di kawasan persimpangan empat perkantoran utama Pemkab Buol kini terancam akibat pelaksanaan proyek ini. Ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan Dinas PUPR sebagai leading sektor.
Pantauan tim Soalnya.id di lokasi hingga berita ini ditulis menunjukkan sisa material kerikil dari pengerjaan saluran plat decker dibiarkan bertebaran di badan jalan selama lebih dari satu bulan. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan rambu peringatan, petunjuk K3, maupun barikade pengaman di sekitar persimpangan.
Pengabaian keselamatan ini membuat sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas harus ekstra hati-hati akibat kendaraannya kerap mengalami selip ban dan goyang saat melintasi hamparan kerikil licin tersebut.
Polisi Ingatkan Kewajiban Penyelenggara Jalan
Menanggapi kondisi tersebut, Kasat Lantas Polres Buol menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kabupaten Buol.
Kepolisian memastikan akan segera merespons dan meninjau lokasi persimpangan jalan perkantoran tersebut untuk mengantisipasi timbulnya kecelakaan.
"Satlantas Polres Buol berkomitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Mengenai keberadaan sisa material kerikil proyek di simpang empat perkantoran, kami akan merespon dan meninjau potensi kerawanan di lokasi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," terang Kasat Lantas Polres Buol (28/10/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sejak awal hingga saat ini tidak ada pemberitahuan atau surat masuk dari pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Buol mengenai aktivitas pengerjaan proyek tersebut hingga aktivitas penutupan lajur jalan untuk proyek.
"Sejauh ini tidak ada laporan atau kontraktor menyurat ke Satlantas Polres Buol terkait kegiatan proyek di lokasi ini, kewajiban penanganan perbaikan jalan atau penyediaan rambu K3 berada pada penyelenggara jalan dan pihak penyedia jasa pelaksana pekerjaan," jelasnya.
Ini sejalan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kewajiban penanganan perbaikan jalan serta penyediaan rambu keselamatan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara jalan dan penyedia jasa.
Lebih lanjut Pasal 24 UU LLAJ menjelaskan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, jika belum bisa dilakukan perbaikan, maka wajib memberi tanda atau rambu pada untuk mencegah kecelakaan.
Kontraktor Bisa Diberikan Teguran Resmi
Dalam kerangka fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi lalu lintas, Satlantas Polres Buol membenarkan memiliki kewenangan untuk melayangkan tindakan administratif kepada pihak terkait.
Hal ini meliputi surat imbauan formal serta teguran tertulis yang ditujukan kepada Dinas PUPR Buol dan CV Aspal Jaya Perkasa agar segera membersihkan sisa material serta memasang rambu petunjuk keselamatan.
"Setiap masukan mengenai kondisi jalan yang rawan seperti berkerikil seperti ini akan dilakukan pemantauan untuk ditindaklanjuti di lapangan," tambahnya.
Satlantas Polres Buol turut mengimbau seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi tata cara berkendara yang aman, terutama saat melintasi titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan di wilayah Buol.
Dinas PUPR Buol ketika ditanyai mengenai proyek ini, menyatakan bahwa pembersihan sisa material di sekitar plat decker masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa karena proyek tersebut masih berada dalam masa kontrak pelaksanaan.
"Untuk itu penyedia segera membersihkan material tersebut, sehingga tidak bertebaran di sekitar Plat Duicker," terang kadis PUPR secara tertulis (28/10/2026). **RY
