Sering Padam Tanpa Kabar dan Solusi Cepat, PLN Leok Buol Diduga Lalai Jalankan Standar Pelayanan
![]() |
| Kantor PLN ULP Leok di Kabupaten Buol (Foto: Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id - Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan di Kecamatan Lakea dan sekitarnya sudah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa ada solusi dari PLN. Selain melumpuhkan aktivitas harian, lonjakan arus akibat mati-nyala mendadak ini merusak berbagai alat elektronik warga.
Ketiadaan solusi dan penanganan darurat selama dua minggu ini dipertanyakan redaksi Soalnya.id saat mendatangi Kantor PLN ULP Leok/Buol, Sabtu (8/8). Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN tidak menampik fakta keluhan warga terkait adanya pemadaman berulang yang terjadi tanpa pemberitahuan.
Petugas Teknik PLN ULP Leok, Samuel K. Sinauru, membenarkan terjadinya pemadaman tak berjadwal tersebut. Ia berdalih hal itu dipicu pelepasan beban otomatis pada sistem Under Frequency Relay (UFR) saat unit mesin mendadak mati.
"Nah, jadi kalau apa ada mesin yang trip, maksudnya mesin yang mati, ketika mesin mati itu, jadi bebannya... tidak bisa ditampung mesin yang lain, sehingga harus ada penyulang yang dilepas begitu," terang Samuel.
Samuel juga tidak menampik fakta bahwa pelepasan jaringan ke wilayah Lakea terjadi begitu saja tanpa ada pemberitahuan awal kepada masyarakat.
"Iya, tanpa pemberitahuan. Itu memang otomatis gitu. Ketika ada mesin yang trip, sudah tidak... apa? Dari mesin-mesin lain sudah tidak bisa tampung bebannya, otomatis mesti ada yang dilepas dia," tambahnya.
Antara Dugaan Kelalaian dan Mesin Defisit
Supervisor Niaga PLN ULP Leok, Denis, turut mengakui pasokan daya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) saat ini memang dalam kondisi terbatas. Namun, alih-alih memberi langkah mitigasi cepat bagi warga yang dirugikan selama dua minggu, PLN berdalih perbaikannya sangat rumit.
"Kondisi sekarang kita defisit, Pak. Kondisi sekarang masih defisit," kata Denis.
Denis menyebut pemadaman sebenarnya juga merugikan PLN secara bisnis, namun proses pemulihan terkendala urusan teknis dan sumber daya.
"Tapi memang masalah mesin ini adalah masalah yang... eh sangat-sangat rumit, begitu. Karena memang... eh mulai dari segi materialnya, terus SDM-nya yang eh harus mengerjakan itu. Nah, kami sudah follow up itu ke pihak Suluttenggo," jelasnya.
Meski tidak menampik adanya fakta pemadaman tanpa pemberitahuan dan dugaan kelalaian, PLN ULP Leok belum memberikan kepastian ganti rugi. Denis berdalih kewenangan jawaban berada di pimpinan unit.
"Takut informasinya ndak sinkron ya, Pak, ya. Karena kan kami cuma tahu dasarnya sini. Nanti kalau Pak Manajer mungkin lebih tahu secara spesifik dari proses dan lain-lain semuanya toh?" ujar Denis.
Sikap PLN yang membiarkan pemadaman berlarut-larut tanpa solusi maupun skema kompensasi ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Redaksi Soalnya.id akan kembali mendatangi Kantor PLN ULP Leok pada Senin (10/8/2026) untuk menagih solusi konkret serta ketegasan Manajer ULP Leok terkait ganti rugi warga. **RY
