Pasir Putih Berbatu Karang Disebut 'Pasir Setempat'? Publik Desak Kadis PUPR Buol Buktikan Hasil Uji Klorida
BUOL, Soalnya.id - Narasi baru yang dilemparkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol terkait penggunaan material pasir pantai pada proyek infrastruktur di Tanjung Dako mendapat sorotan dari penggiat anti-korupsi. Pembelaan bahwa pasir yang digunakan adalah “pasir setempat” yang masuk dalam kontrak dinilai belum menyentuh substansi utama: uji mutu dan spesifikasi teknis.
Klaim tersebut muncul pasca peninjauan lokasi di proyek Pembangunan Jalan Wisata Tanjung Dako di Desa Mendaan (senilai Rp398,86 juta oleh CV. Mars) yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol. Kadis PUPR berdalih pasir putih berkarang yang diambil di lingkungan muara untuk proyek tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak beresiko menimbulkan masalah.
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah, Hendri Lamo, menilai dalih "pasir setempat" maupun "bukan untuk konstruksi berisiko" tidak memiliki bobot hukum jika tidak dibuktikan dengan dokumen Job Mix Formula (JMF) dan hasil pengujian laboratorium resmi.
![]() |
| Pasir yang diduga merupakan pasir pantai digunakan di pekerjaan cor beton bertulang (kiri) dan struktur pondasi utama badan jalan (kanan) di proyek Jalan Wisata Tanjung Dako (Dok. Soalnya.id) |
“Jangan hanya mengatakan pasir setempat tercantum dalam kontrak. Yang harus dibuka adalah spesifikasi teknisnya, pasir itu digunakan untuk item pekerjaan apa, kemudian apakah material tersebut sudah melalui pengujian laboratorium,” tegas Hendri, Sabtu (15/8).
Pembuktian Teknis, Bukan Pengakuan Lisan
Hendri menekankan bahwa standar jasa konstruksi tidak mengenal pengakuan lisan dan visual dari masyarakat. Menurutnya, klaim pasir endapan air terjun tetap wajib melalui pengujian kadar lumpur, gradasi, hingga kandungan klorida (garam) guna memastikan keamanannya terhadap struktur semen, terlebih material tersebut secara visual bercampur dengan pecahan koral laut.
“Dalam konstruksi, material tidak dinyatakan memenuhi syarat hanya berdasarkan cerita dari mana pasir itu berasal. Harus ada dokumen dan hasil pemeriksaan,” tegas pria yang juga pemerhati jasa konstruksi tersebut.
Ia menantang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kadis PUPR Buol, Darsyad, ST, untuk bersikap transparan dengan membuka lima dokumen kunci ke publik, yaitu:
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis,
- Bill of Quantities (BOQ) dan Amortisasi Jarak Angkut (Hauling),
- Berkas Persetujuan Sumber Material (Material Approval),
- Hasil Pengujian Laboratorium resmi (Job Mix Formula).
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan / Izin Amdal-UKL-UPL terkait pengambilan material setempat.
Desak Kepastian Hukum Pengadaan
Penggunaan material pesisir di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Tanjung Dako dan Ruas Tayadun–Domag Mekar (Rp1,757 miliar oleh CV. Cyrus Putra Perkasa), menurut GIAK telah mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GIAK mendorong agar kunjungan dinas teknis ke lokasi pengerjaan tidak sekadar menjadi ajang legitimasi lisan atas material yang sudah terlanjur terpasang. Dinas PUPR dituntut untuk membuktikan secara saintifik atas uang negara yang dialokasikan dalam APBD maupun DBH 2026.
“Kalau pemerintah yakin material itu benar dan sesuai spesifikasi, justru tidak ada alasan untuk tidak menunjukkan hasil pengujiannya. Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa material yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan kontrak,” pungkas Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Soalnya.id masih mengupayakan konfirmasi resmi lanjutan serta salinan dokumen uji lab material dari Dinas PUPR Kabupaten Buol. **RY
.jpg)
.jpg)