Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Kompak Tolak Tambang Ilegal, Warga Bodi dan APH Buol Sepakati Penutupan Jalur Alat Berat

KOMITMEN BERSAMA: Jajaran APH bersama instansi teknis, Pemdes, BPD, dan tokoh masyarakat foto bersama usai menandatangani Kesepakatan Bersama Penolakan Pertambangan Ilegal di BPU Desa Bodi, Sabtu (17/10/26). Inset: Lembar dokumen kesepakatan bersama penolakan PETI dan penutupan jalur alat berat yang ditandatangani para pihak. (Foto: Tangkapan Layar/Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id – Forum sosialisasi sinergitas pengawasan pertambangan ilegal di BPU Desa Bodi, Sabtu (17/10/26), membuahkan komitmen bersama antara warga dan aparat penegak hukum (APH). Pertemuan yang dihadiri jajaran Forkopimca, instansi teknis, hingga Pemdes dan tokoh masyarakat ini menyepakati langkah tegas penghentian operasional alat berat di kawasan hutan Bodi.

Poin-poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama Penolakan Pertambangan Ilegal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kacabjari Paleleh, Kepala UPT KPH Pogogul, Kapolsek Paleleh, Danramil Paleleh, Kepala Cabang Dinas ESDM Sulteng, serta Kepala Desa Bodi mewakili warga.

Dalam kesepakatan yang dihadiri puluhan warga Desa Bodi tersebut, mayoritas pihak menyatakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Poin utama komitmen berfokus pada penghentian operasional ekskavator di kawasan Hutan Desa Bodi.

"Masyarakat Desa Bodi berpartisipasi aktif untuk melakukan penolakan dan penertiban excavator yang masuk wilayah Kawasan Hutan Desa Bodi," bunyi salah satu poin kesepakatan tertulis tersebut.

Selain penolakan operasional alat berat, warga dan APH memutus jalur distribusi armada tambang. Langkah ini diwujudkan melalui rencana eksekusi penutupan akses pergerakan alat berat di wilayah Bodi.

"Bersepakat melakukan penutupan akses jalan masuk menuju ke tempat aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Bodi dan akses jalan yang berada di perbatasan Desa Bodi dan Desa Diapati," tertuang dalam dokumen kesepakatan.

Akses Jalan Tikus Jadi Target Penutupan

Langkah penutupan akses jalan ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bodi dalam forum. Pihak BPD menilai aktivitas penambangan tanpa izin membawa dampak kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat umum.

"Kami meminta agar akses jalan alat berat itu... Yang pertama, akses jalan yang ada di Desa Bodi sebagai pintu masuk. Yang kedua, akses jalan yang berada di perbatasan wilayah Desa Bodi dan Desa Diapati, itu jalan tikus," tegas Ketua BPD Bodi, Syafrudin Y. Na'im.

Upaya penutupan akses lintasan ini ditujukan untuk mencegah penyusupan kembali alat berat dari luar daerah menuju hulu sungai dan kawasan hutan. Hal tersebut menjadi landasan penindakan fisik lanjutan di lapangan.

Kepala UPT KPH Pogogul, Abram, menyambut positif lahirnya komitmen kolektif dari tingkat bawah tersebut. Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat lokal untuk menjaga kawasan hutan negara dari kerusakan mesin berat.

"Perlu kesadaran bersama yang dibangun dari bawah, dari pemerintah desa dan masyarakat Desa Bodi sendiri untuk bersama-sama pemerintah terkait menanggulangi, mengantisipasi tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Yang jadi musuh kita bersama adalah penggunaan alat-alat berat," kata Abram.

Warga Minta Jangan Ada Tebang Pilih

Di tengah penguatan kesepakatan tersebut, warga Bodi, Ibnu Hari Timumun, menyampaikan catatan terkait aspek kesejahteraan warga serta keterbukaan data pekerja lokal sebelum mengambil tindakan. "Nda boleh kemudian ada orang yang lapar diakibatkan karena ada penegakan hukum," ujar Ibnu Hari Timumun.  

"Acara ini harus digelar, terlambat, Pak!... Di atas ada pekerjaan yang sementara..., kenapa saya sekarang tidak bersepakat untuk menertibkan? Karena dulu saya mengumandangkan hal ini, tidak ada tanggapan. Sekarang nanti sudah waktunya rusak, baru kita mencoba-coba untuk menertibkan," tegasnya.   

"Menurut saya, mohon maaf, kalau begini seremonial saja ini. Buktikan! Kalau memang bisa diturunkan (alat berat), saya menjunjung tinggi ini," tambah Ibnu Hari lagi.

Meski demikian, menurut Ibnu Hari jika penertiban ini akan dilanjutkan Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap seluruh bentuk pelanggaran. "Saya maunya habis semua itu! Karena namanya ilegal itu, tidak boleh ada pengecualian," tutupnya. 

Acara berlangsung tertib hingga selesai, walaupun ada beberapa catatan sebagian peserta, Dokumen Kesepakatan Bersama ini disetujui mayoritas untuk selanjutnya menjadi pijakan hukum dan koordinasi lintas instansi. Penutupan jalur dan penertiban alat berat dijadwalkan berjalan secara berjenjang dengan mengedepankan pendekatan teknis, persuasif dan pengawasan hukum. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!