Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Modus 'Pengisian Berulang' Marak di SPBU Buol, Pengelola dan Operator Akui Sistem Pengawasan Terbatas

ANTREAN PANJANG BBM SPBU: Suasana sebagian antrean yang didominasi sepeda motor bertangki besar di SPBU Kampung Bugis, pada Senin (14/09/2026). Fenomena antrean mengular ini diduga diwarnai aksi bolak-balik pengisian (helicoptering) serta keterbatasan sistem pengawasan barcode khusus sepeda motor di lapangan. (Foto: Soalnya.id/Dok.)

BUOL, Soalnya.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Kabupaten Buol memicu sorotan tajam warga. Pasokan BBM subsidi yang kerap habis di SPBU, namun stok melimpah di pengecer pinggir jalan dengan harga melambung tinggi.

​Kondisi ini dipicu oleh maraknya praktik pelangsiran berulang (helicoptering), di mana khususnya sepeda motor bertangki besar dan ber-tangki modifikasi mengantre mengisi BBM 5 hingga 7 dalam sekali sesi kedatangan BBM.

​Pantauan di lapangan menunjukkan, bahkan para pelangsir menyisipkan beberapa sepeda motor di jalur antrean. Setelah motor bertangki besar selesai mengisi Pertalite dan menyalin BBM ke jerigen di luar SPBU, kendaraan tersebut kembali masuk dengan menukar posisi mengantre pada motor penanda jarak yang disiapkannya.

​Puncak kekesalan masyarakat pecah di SPBU 74.945.09 Kelurahan Kampung Bugis pada Senin malam (14/9/2026) sekitar pukul 20.45 WITA. Keributan antar-pengantre meletus akibat keberadaan motor bertangki modifikasi yang diduga akan dilayani di tengah antrean mengular.

​“Jangan diisi motor yang tangkinya dimodifikasi, kasihan orang lain yang sudah antre,” teriak salah seorang pengantre di tengah situasi yang sempat memanas.

PENYALINAN BBM DI DEPAN SPBU: Pengendara sepeda motor bertangki besar terpantau sedang menyalin BBM bersubsidi jenis Pertalite dari tangki motor ke dalam jerigen plastik di area luar persis depan SPBU, Senin malam (14/9/2026). Aktivitas pengetapan ini terus berlangsung meski area fasilitas pengisian dijaga personel kepolisian perbantuan. (Foto: Soalnya.id/Dok.)

​Menanggapi carut-marut tersebut, Pengelola SPBU Kampung Bugis, Budianto Eldist, menegaskan bahwa pihak manajemen telah melarang keras pengisian kendaraan bertangki modifikasi maupun aksi bolak-balik mengantre.

​"Itu nda (tidak) boleh, memang dilarang, isi tangki modifikasi. Makanya kita tegur operator to, kalau dorang (mereka) berani mengisi. Kalau yang motor datang sampai 5 sampai 7 kali bolak-balik, itu sudah tidak bisa," tegas Eldist saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

​Eldist membeberkan bahwa kelemahan pengawasan pengisian sepeda motor bersumber dari sistem barcode Pertamina. Berbeda dengan kendaraan roda empat yang terikat pendaftaran plat nomor polisi, barcode sepeda motor bersifat umum dan berlaku universal untuk semua jenis motor dengan batas nominal Rp100.000 per pengisian.

​"Kalau motor itu kan barcode-nya umum, digunakan untuk seluruh motor. Jadi tidak ada kayak plat sekian-sekian. Pengecekannya itu lewat CCTV atau dari operator langsung. Kalau sistem lacak plat motor dari Pertamina itu tidak ada," ungkap Eldist.

​Pembatasan manual tersebut diakui menciptakan celah besar di lapangan, terutama saat antrean membludak atau terjadi pergantian shift petugas operator.

​Terpisah, Pengawas SPBU 74.945.01 Kelurahan Kali, I Gusti Kadek Sriana, membenarkan bahwa pendaftaran dan verifikasi plat nomor secara digital belum diterapkan pada skema pengisian kendaraan roda dua.

​"Kalau motor ndak. Barcode-nya itu langsung dari Pertamina. Jadi dikasih Rp100.000, itu toh yang dipakai. Pencatatan plat nomor motor kalau dicatat terlalu banyak, ratusan," ujar Kadek.

​Kadek menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan personil aparat keamanan untuk menertibkan antrean serta mencegah tindak intimidasi dari oknum tak bertanggung jawab terhadap petugas operator.

Meski pencatatan Nopol secara digital memang hanya diwajibkan untuk kendaraan roda empat ke atas. Bagi kendaraan roda dua, pengawasan, penegakan larangan tangki rakitan, dan pembatasan batas batas nominal Rp100.000 di mesin EDC sepenuhnya bertumpu pada integritas operator dan pengelola SPBU.

​Merujuk aturan BPH Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM bersubsidi wajib menggunakan tangki standar pabrikan dan diperuntukkan bagi konsumen akhir, bukan untuk didistribusikan kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!