Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Penertiban Hutan Bodi Buol Diduga Mengambang: Sisa Alat Berat Keluar, Gakkum Kemenhut Bungkam

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN: Ketua Tim Operasi Penertiban Gakkum-Kemenhut, Subagio Suroto (kiri berbaju putih), bersama personel pengamanan di lapangan Desa Bodi, Buol, pasca-penyisiran kawasan hutan pertengahan September lalu. Di latar belakang tampak satu unit ekskavator Komatsu HB365-1 kuning yang berhasil diamankan dari lokasi. Foto: Unggahan Media SosialFacebook Subagio Suroto.

BUOL, Soalnya.id - Efektivitas dan transparansi Operasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Tim Gabungan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kini menjadi sorotan publik.

Sejak tim terpadu melangsungkan penyisiran pada pertengahan September 2026, hingga pertengahan Oktober publik belum memperoleh rilis rekapitulasi resmi mengenai hasil akhir penindakan maupun kejelasan status hukum sisa alat berat di lokasi.

Muncul Narasi Operasi Gakkum Ada Kompromi

Dari belasan hingga puluhan alat berat yang terdeteksi berada di dalam kawasan hutan Bodi, tim penindak baru mengamankan empat unit ekskavator. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai perencanaan operasi serta pemenuhan target pengamanan kawasan.

Sorotan publik semakin tajam pasca-berakhirnya masa Surat Perintah (Sprint) operasi tahap pertama. Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, sejumlah alat berat yang sebelumnya telah teridentifikasi oleh tim diduga bergerak turun dan keluar dari kawasan hutan secara diam-diam saat aktivitas penindakan jeda sementara.

Minimnya penjelasan resmi di lapangan juga memunculkan spekulasi dan narasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan kompromi serta belum berlanjutnya proses penyisiran.

"Bahkan ada pemain ilagal disana yang sudah berapa kali penertiban operasi tidak pernah turun, aman-aman saja, apakah sengaja dibiarkan aparat?" ungkap Ibrahim, warga setempat (17/10/26).

Penindakan Mengantung dan Pelaku Perusakan Hutan Yang Kembali ke Bodi  

Di sisi lain, kejelasan hukum dua unit ekskavator merek Hitachi warna oranye yang batal dievakuasi ke Kejaksaan Negeri Buol akibat penolakan warga di Desa Negeri Lama juga belum mendapat kepastian.

Kejaksaan Negeri Buol sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan dua unit alber di Negeri Lama tersebut murni merupakan wewenang penyidik Kementerian Kehutanan, mengingat pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Di tengah kekosongan pengawasan pasca-operasi, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan aktivitas 13 alat berat yang kembali beroperasi siang malam di kawasan hutan negara di sungai Bodi.

Guna menjaga keterimbangan berita (cover both sides), pasca pertemuan di lokasi operasi, Redaksi Soalnya.id telah tiga kali melayangkan daftar konfirmasi tertulis via pesan singkat kepada Ketua Tim Operasi Penertiban Kemenhut, Subagio Suroto.

Langkah konfirmasi tersebut dikirimkan berturut-turut sejak 18 September, 6 Oktober, hingga 15 Oktober 2026 untuk mempertanyakan evaluasi target operasi, kejelasan perpanjangan Sprint, status penanganan dua unit ekskavator di Negeri Lama, serta tanggapan atas isu yang beredar.

Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Subagio Suroto belum memberikan jawaban atau keterangan resmi atas pertanyaan yang dilayangkan Soalnya.id. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dari pihak Gakkum Kemenhut demi menyajikan informasi yang terang benderang bagi publik. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!