Misteri Galian Dangkal Proyek Preservasi Jalan Rp16 Miliar di Buol, Kontraktor Diduga Hindari Prosedur Dewatering
![]() |
| Salah satu dari sekian galian dangkal yang tim investigasi Soalnya.id temukan (Foto: Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id - Alibi teknis acap kali menjadi perisai paling kokoh dalam menyamarkan kejanggalan dimensi di lapangan. Dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan senilai Rp16.8 Milyar, sebuah pembenaran seragam meluncur dari mulut para pengawas dan operator alat berat: kedalaman banyak galian perbaikan (patching) sengaja dipangkas bahkan hingga tersisa 8 sentimeter demi menghindari rembesan air dari drainase yang tersumbat.
Namun, skeptisisme jurnalistik meruntuhkan klaim sepihak tersebut saat tim redaksi Soalnya.id melakukan penelusuran fisik secara berkala di sepanjang koridor proyek. Realitas di lapangan menunjukkan anomali yang mencolok. Berdasarkan akumulasi pantauan visual, sebagian besar dari total titik galian perbaikan di dalam Kota Buol justru berada di area yang relatif kering.
Di lokasi-lokasi tersebut, permukaan air drainase nyatanya berada jauh di bawah bahu jalan, bahkan jauh di bawah permukaan perkerasan, kecuali jika memang sehabis hujan. Area yang digali dangkal hingga 8 sentimeter itu meragukan jika dikaitkan dengan risiko luapan air, sehingga alasan rembesan drainase di lajur-lajur kering ini disinyalir sebagai alibi teknis yang tidak berdasar pada fakta lapangan, padahal di beberapa titik ini di temukan retak buaya yang tidak bisa digali alakadarnya.
"Saya gali berdasarkan tingkat kerusakan. Kami tidak gali terlalu dalam, ini instruksi konsultan pengawas untuk menghindari rembesan air dari drainase," aku Slamet, salah satu operator ekskavator PT Surya Lima Perkasa saat ditemui di titik galian yang hanya berkisar 10 cm, sementara drainase di sekitar itu kami pantau hampir kering (14/5).
![]() |
| Di beberapa titik dalam kota ini banyak kami temukan galian 8-10 cm, ketika di konfirmasi otoritas pekerjaan mengaku untuk menghindari rembesan air drainase (Foto: Soalnya.id) |
Spesifikasi Bina Marga Perintahkan Pengeringan, Bukan Pendangkalan
Logika pengawas dan pelaksana proyek kian tersudut jika dihadapkan pada regulasi negara. Sejauh yang kami periksa, Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR revisi terbaru secara rigid telah mengatur mitigasi penanganan air dalam pekerjaan struktur perkerasan jalan nasional melalui prosedur dewatering (pengeringan lubang).
Apabila sebuah proyek jalan menghadapi kendala genangan, kelembaban tinggi, atau rembesan air, pelaksana wajib menyediakan mesin pompa air, membuat saluran pengalih sementara (diversion channels), atau membangun tanggul darurat agar air tidak menggenangi galian. Aturan negara memerintahkan mitigasi dan pengeringan area basah, bukan melegalkan pendangkalan galian struktur jalan.
Langkah pengawas lapangan dan pengawas BPJN yang membiarkan pendangkalan ini memperlihatkan indikasi kuat adanya toleransi terhadap pelanggaran prosedur mitigasi. Alibi "rembesan drainase" diduga kuat beralih fungsi menjadi tameng lisan yang berpotensi menyamarkan adanya pengurangan volume galian dan material Lapis Pondasi Atas (LPA) Kelas A di sepanjang jalur Trans Sulawesi Kabupaten Buol.
Sekalipun ada alibi dari pengelola proyek terkait pembayaran berdasarkan volume kerja, tentu kita tidak bisa mengesampingkan aturan baku ini, hingga bisa mengorbankan kualitas pekerjaan, belum lagi jika menelisik kenapa ada perbedaan standar minimal galian antara Konsultan dan pengawas BPJN. "Ada galian yang dalam juga, itu akan saling menutupi," ungkap Jufri pengawas BPJN di lokasi (21/5).
![]() |
| Padahal permukaan air drainase di sekitar ini saat penggalian terpantau jauh di bawah bahu jalan (Foto: Soalnya.id) |
Ancaman 'Retak' di Atas Pondasi yang Lapuk
Kendati Pihak Direksi Pekerjaan mengklaim ada titik yang dikeruk hingga kedalaman 80 sentimeter, fakta dominan di lapangan memperlihatkan mayoritas lubang patching di jalur kering tetap dibiarkan dangkal hingga 8 sentimeter paling rendah. Ironisnya, di bawah kerukan tipis itu, struktur pondasi lama disinyalir sudah hancur, lembek, dan retak, namun dibiarkan terbenam tanpa perbaikan menyeluruh.
Berdasarkan sumber internal kami, secara mekanika perkerasan jalan, metode penimbunan material baru di atas pondasi lama yang telah mati diibaratkan laksana membangun dinding beton di atas tanah rawa yang lapuk. Dalam waktu relatif singkat, lapisan aspal baru di atas galian dangkal itu dipastikan akan mengalami reflective cracking, yaitu retak baru yang polanya persis menduplikasi retakan hancur di lapisan bawahnya.
Jika ini benar dipaksakan, metode galian dangkal ini dinilai akan merusak mutu pekerjaan. Jangan sampai alibi rembesan air ini digunakan untuk memaklumi pengurangan volume galian dari kontraktor PT Surya Lima Perkasa, maka esensi efisiensi uang pajak warga senilai belasan miliar rupiah ini dipastikan hancur sebelum umur rencana desainnya tercapai.
Redaksi membuka hak jawab dan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, serta tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran teknis maupun hukum dalam kasus ini. Seluruh dugaan yang berkembang di lapangan memerlukan penelusuran melalui mekanisme resmi, baik audit teknik oleh lembaga berwenang (BPK/Inspektorat) maupun proses verifikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun hingga berita ini tayang, pihak kontraktor belum dapat ditemui dan menanggapi telepon untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait data ini, demikian juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah yang menangani proyek ini belum memberikan tanggapan.***

.jpg)
.jpg)