Iklan Lempar.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Proyek BPJN Rp16,8 Miliar Terancam Sia-sia, Kontraktor Jalan Buol–Lingadan Diduga Tabrak Spesifikasi Teknis

Temuan aspal yang bisa dikupas dengan tangan, tipis dan tidak menempel dengan baik (Foto: Soalnya.id).

BUOL, Soalnya.id – Proyek preservasi ruas jalan Buol–Lakuan-Laulalang-Lingadan senilai Rp16,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 diduga dikerjakan secara serampangan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, sehingga dikhawatirkan memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, utamanya di lokasi dalam Kota Buol. ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, dimensi galian untuk pekerjaan patching (tambal sulam) yang hanya berkisar antara 2–10 sentimeter. Selain itu, proses penggalian dilakukan menggunakan ekskavator, bukan menggunakan asphalt cutter dan jackhammer sebagaimana lazimnya standar perbaikan perkerasan jalan.

Di beberapa titik ini, ditemukan material Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A yang menggunakan sirtu berlumpur. Sementara itu, di titik lain, material LPA terlihat dicampur semen langsung menggunakan ekskavator di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyesuaian material oleh kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi.

Temuan pengaspalan saat hujan (Soalnya.id)

Temuan lainnya, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA, media ini mendapati proses pengaspalan tetap berlangsung di tengah guyuran hujan. Tindakan tersebut jelas menabrak aturan teknis, sebab spesifikasi menyaratkan pekerjaan pengaspalan wajib dihentikan saat hujan demi menjaga mutu dan daya ikat aspal.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan pengaplikasian cairan perekat (tack coat/prime coat) dilakukan secara manual, alih-alih menggunakan alat penyemprot mekanis (asphalt sprayer). Selain itu, pelaksana proyek, PT Surya Lima Perkasa, terlihat hanya melakukan pemadatan aspal menggunakan roller sebanyak empat lintasan. Padahal, merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga, jumlah lintasan pemadatan seharusnya disesuaikan dengan hasil uji lapangan untuk mencapai kepadatan yang dipersyaratkan.

Deretan temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) selaku penanggung jawab proyek.

Temuan sirtu bulat yang diakui sebagai LPA (Soalnya.id)

Menanggapi hal tersebut, BPJN melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2, Eko Prasetyo Galih, dalam surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 tanggal 28 Juni 2026 menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan karena seluruh temuan masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak.

"Mengenai dimensi galian, metode pencampuran, pekerjaan saat hujan, pemadatan, tack coat, prime coat, penggunaan alat, material LPA, hingga kerataan jalan, semuanya masih dalam proses evaluasi. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan sebagai gagal mutu tanpa hasil pemeriksaan resmi," jelas Eko di surat itu (28/6).

Ia menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, pihaknya akan mengambil langkah tegas. "PPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, hingga pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga," tegasnya.

Papan proyek di pinggiran Kota Buol (Foto: Soalnya.id)

Eko menambahkan, karena proyek masih dalam masa pelaksanaan, tanggung jawab penuh terhadap mutu pekerjaan tetap berada di tangan penyedia jasa. "Setiap kegagalan mutu maupun kerusakan pada pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan wajib diperbaiki tanpa adanya pembayaran kembali," pungkasnya.

Meski demikian, dalam surat klarifikasi tersebut, Eko tidak memberikan penjelasan spesifik terkait sorotan mengenai lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan BPJN selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar