Iklan Lempar.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Tanggapan BPJN Terkait Proyek Jalur Buol-Lakuan, Dilema Antara Kecepatan Kerja dan Standar Mutu

Eko Prasetyo Galih (Foto: SS Youtube)

BUOL, Soalnya.id - Gelombang sorotan publik terhadap proyek Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan senilai Rp16,8 Milyar akhirnya mendapat respons resmi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Eko Prasetyo Galih, buka suara setelah bergulirnya dua laporan investigasi berseri media ini terkait anomali galian dan dugaan dualisme standar di lapangan.

Dalam sesi wawancara via telepon dengan Soalnya.id, Eko yang telah dua tahun menangani jalur Trans Sulawesi di wilayah Buol ini, menjawab dengan lebih dulu memetakan persoalan di luar kendali teknis sebagai biang kerok rusaknya jalur dua dalam Kota Buol beberapa tahun belakangan. Menurut analisanya, kerusakan struktur perkerasan di wilayah tersebut dipicu oleh tiga faktor eksternal yang kompleks.

"Pertama, lapisan pondasinya terpengaruh oleh rembesan air, baik dari saluran samping maupun air hujan yang meresap ke median dan lubang. Kedua, lokasi itu dekat Pertamina (SPBU), antrian BBM panjang memakan dua jalur. Yang ketiga, sering terjadi tumpahan solar di wilayah antrian badan jalan ini," urai Eko membeberkan argumentasinya.

Tampak galian dangkal dengan excavator tanpa menggunakan asphalt cutter (Foto: Soalnya.id)   

Eko berdalih, kondisi lingkungan yang lembab dan jenuh air inilah yang memaksa kedalaman galian perbaikan (patching) menjadi bervariasi di setiap titik. Ia mengklaim pada titik kritis tertentu yang mengalami retak buaya (alligator cracking), timnya bahkan memerintahkan penggalian struktural hingga kedalaman ekstrem demi mencari akar masalah perkerasan yang rapuh.

"Begitu kita gali ternyata lembab semua. Ini barang kalau kita kerjakan begitu saja, salah kita nanti. Nanti begitu rusak lagi dikiranya kita asal-asalan. Jadi kita gali lebih dalam, itu bahkan ada yang sampai dengan 80 sentimeter kita gali karena airnya lebih banyak di situ. Makanya galian ini berbeda-beda jika ditemukan kondisi tertentu," klaim Eko.

Menjawab Galian Ekskavator yang Diduga Menabrak Aturan

Fakta kontradiktif muncul saat Soalnya.id mempertanyakan metode pembongkaran menggunakan bucket ekskavator yang dilakukan oleh kontraktor, PT Surya Lima Perkasa. Penggunaan alat berat ini dinilai sebagai langkah instan untuk memotong biaya sewa alat asphalt saw cutter (pemotong aspal), sewa tenaga kerja lebih banyak dan mengejar kecepatan waktu demi melipatgandakan margin keuntungan. Eko dengan tegas menepis asumsi tersebut.

"Sebenarnya bahasanya bukan untuk mengejar margin, tidak. Kalau mengejar margin, yang dikerjakan malah jadi asal-asalan. Dengan kerja galian yang sampai 80 sentimeter itu kan waktunya jadi lebih lama karena harus diperbaiki dari bawah, habis itu baru dikerjakan aspalnya. Makanya pakai ekskavator, bisa dibayangkan jika 80 sentimeter dengan tenaga manusia?" kilas Eko seakan membela mitra kerjanya.

Mendengar argumentasi itu, jurnalis Soalnya.id langsung mengejar fakta terkait ketiadaan penggunaan mesin pemotong aspal sejak dari pinggir kota hingga area pusat kota, bahkan di galian dangkal 8 sentimeter. Temuan kami, kontraktor hanya menggunakan excavator di wilayah ini tanpa adanya aspalt cutter, dan ini didukung dengan pengakuan pelaksana lapangan mereka dan beberapa sumber lainnya.

Ditemukan semua galian dalam kota buol ini, hanya menggunakan excavator meskipun di titik yang dangkal (Foto: Soalnya.id)   

Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR Edisi 2020 (Revisi 2) Divisi 10 secara rigid mewajibkan pemotongan vertikal persegi (square cut) sebelum pembongkaran dilakukan agar tidak merusak agregat sehat di sekelilingnya, ini juga diduga selaras dengan RAB dan kontrak yg ditandatangani. Eko sempat menyela penjelasan jurnalis dengan mengklaim bahwa proses tersebut sudah dilakukan di fase awal.

"Oh iya, di awal. Di awal mereka memang sudah... sudah mereka gali karena ada bekas-bekas cutter-an mereka. Akhirnya, di awal, kan mereka kontrak di bulan Februari, jadi mereka survey," potong Eko meyakinkan.

Jurnalis Soalnya.id kembali memotong balik klaim tersebut dengan menyodorkan data otentik lapangan: "Tidak ada kami temukan Pak, sejauh ini di dalam Kota Buol dan pinggiran kota. Yang ada hanya tanda bekas cat putih tanda bongkaran itu, kita punya gambarnya, kecuali terlewat, kita minta datanya untuk keberimbangan. "

Menghadapi benturan data visual tersebut, nada bicara PPK 1.2 melunak namun tetap mencoba menetralisir keadaan, dengan tetap meyakinkan bahwa ada penggunaan pemotong aspal. "Iya jadi ada... ada yang mereka lakukan seperti itu (pemotong aspal). Dan ketika kerusakannya ternyata agak dalam, terus kemudian sudah lebar dan amblas, makanya itu digali menggunakan ekskavator," ujarnya. 

"Bukan maksudnya mempercepat untuk mengejar margin keuntungan, namun untuk mempercepat proses penggalian ini supaya cepat selesai di titik galian yang berat. Malah kalau tahu itu tadi, pakai alat justru lebih mahal," sambung Eko kembali.

Kontraktor mengakui sesuai analisa harga satuan, galian ini seharusnya memakai asphalt cutter (Foto: Soalnya.id) 

Anomali Angka 80 Persen dan Janji Evaluasi Prosedural

Pernyataan dari BPJN ini terasa kontras jika dihadapkan dengan realitas visual di sepanjang koridor Kota Buol. Berdasarkan catatan pengawasan berkala tim media ini selama beberapa minggu terakhir, hampir 70 persen titik galian perbaikan justru terpantau dangkal, hanya berkisar pada kedalaman 10-15 sentimeter. Ironisnya, seluruh titik dangkal tersebut digarap langsung menggunakan gigi ekskavator tanpa ada satu pun jejak pemotongan vertikal dari asphalt cutter maupun jack hammer, melahirkan lubang-lubang compeng dan kerusakan fasilitas publik lain yang dipandu murni oleh insting operator alat berat.

Dikonfirmasi mengenai risiko rusaknya struktur aspal sehat di tepi galian akibat efek congkel ekskavator tersebut serta rusaknya banyak titik median jalan, Eko memberikan jawaban normatif yang menggeser tanggung jawab penyempurnaan kembali kepada pihak ketiga.

"Jadi begini sebenarnya dia, kalaupun dianggap di dalam tulisan berita itu menggunakan ekskavator maka akan merusak struktur di sekitarnya, maka mereka wajib memperbaiki. Misalnya saya gali di sini, terus kemudian rusak umpamanya ini, chipping (pecah) ternyata ini, jadi harus diperbaiki, jangan sampai tidak diperbaiki, jangan sampai tidak rapi," cetusnya.

Tampak galian menggunakan excavator yang tidak rapi, diduga tidak menabrak aturan teknis (Foto: Soalnya.id)

Eko juga membenarkan secara teori bahwa hasil akhir galian patching harusnya berbentuk kotak, tidak seperti hasil pekerjaan kontraktor di lokasi, ini demi memastikan material agregat mampu mengisi ruang secara maksimal saat dipadatkan guna menghindari pergeseran struktur. Sekali lagi Ia meminta publik tidak mencurigai motif keuntungan korporasi dalam paket penanganan rutin kondisi jalan ini, 

Di sisi lain, Kami mengungkap adanya arsip rekaman pernyataan kontraktor terkait tujuan mereka mengejar keuntungan dengan mempercepat proses kerja, salah satunya dengan metode galian excavator ini sekalipun tidak sesuai dengan analisa harga satuan. Ironisnya, jika ini benar, maka kuat dugaan ada pembiaran pengawasan konsultan dan BPJN.

"Intinya kami tidak ingin pekerjaan itu hasilnya kurang baik, kurang memuaskan. Jadi poinnya itu, kalau misalnya ada koreksi-koreksi dan teguran, itu sudah sesuai prosedur juga kita. Jika mereka ada keliru, kita tetap tegur. Tapi kalau untuk tadi mencari margin, rasa-rasanya tidak ada margin untuk mereka di wilayah ini," pungkas Eko menutup sesi konfirmasi.

Sikap akomodatif terhadap performa kontraktor ini menjadi catatan krusial bagi publik. Upaya ini menegaskan adanya mata rantai pembiaran tata kelola infrastruktur yang berjalan tidak sinkron di salah satu proyek preservasi jalan trans sulawesi.

Redaksi Soalnya.id membuka hal jawab selebar-lebarnya, kami berkomitmen menyajikan data secara objektif, tidak dalam posisi menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran hukum, dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada publik, lembaga audit teknis serta aparat penegak hukum yang berwenang.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar