Satu Proyek Dua Aturan: Otoritas Pengawas Jalan Nasional Rp16 Miliar di Buol Silang Pendapat Soal Batas Galian
![]() |
| Pengukuran ketebalan galian patching di jalur Trans Sulawesi Buol yang bervariasi. (Foto: Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id - Bagaimana mungkin sebuah proyek infrastruktur nasional bernilai Rp16,8 Milyar dijalankan tanpa satu acuan teknis yang solid? Kenyataan pahit inilah yang tergambar dalam proyek Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan. Dua otoritas tertinggi di lapangan, yakni pengawas internal negara dan pihak konsultan pengawas swasta, justru menunjukkan ketidakkompakan mendasar.
Sengkarut komunikasi ini mencuat saat tim investigasi mempertanyakan batas minimum ketebalan galian untuk Lapis Pondasi Atas (LPA). Temuan lapangan memperlihatkan banyak titik lubang perbaikan (patching) dikeruk dangkal, hanya berkisar antara 8 hingga 10 sentimeter.
Ketika dikonfirmasi, Aziz selaku perwakilan Konsultan Pengawas dari PT Nusvey (KSO) - PT Cipta Strada - PT Duta Teknik Utama, menyatakan aturan main yang tegas. Menurut versinya, standar baku untuk galian struktur LPA minimal harus berada di angka 20 sentimeter demi menjaga kekuatan fondasi.
![]() |
| Salah satu titik galian yang diduga tidak sesuai spesifikasi (Foto: Soalnya.id) |
Alibi 'Subsidi Silang' Kolektif di Jalur Trans Sulawesi
Ironisnya, standar ketat dari pihak konsultan tersebut langsung dimentahkan oleh pengawas internal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah. Jupri, Pengawas Lapangan BPJN, justru melonggarkan aturan baku tersebut dengan alasan adanya fleksibilitas kuantitas di lapangan.
"Galian minimal 15 sentimeter masih dibolehkan," ujar Jupri saat ditemui di area kerja proyek, Kamis (21/5). Menurutnya, perbedaan kedalaman galian di berbagai titik bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari strategi perhitungan bersama.
Jupri berargumen bahwa variasi volume tersebut nantinya akan dihitung secara kolektif di akhir pengerjaan. "Terkait galian yang bervariasi itu akan dilakukan penghitungan volume hingga saling menutupi sesuai total RAB," tambahnya, merujuk pada konsep subsidi silang volume antar-titik lubang.
![]() |
| Semua titik galian yang diamati kondisinya sama, di duga tidak sesuai spesifikasi (Foto: Soalnya.id) |
Tembok Transparansi Dokumen Anggaran Negara
Ketidakkompakan ini menjadi indikasi awal bahwa aktivitas di lapangan diduga tidak merujuk secara baku pada dokumen gambar rencana kerja (Shop Drawing). Ketidakkonsistenan parameter dari angka 20 sentimeter menjadi 15 sentimeter—bahkan faktanya ditemukan menyusut hingga 8 sentimeter—memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap spesifikasi umum.
Di sisi lain, Manajer Wilayah PT Surya Lima Perkasa, Bambang Dwi Warsito, memilih menjelaskan kondisi tersebut menggunakan sistem kubikasi. "Berapa yang terpasang itu yang terbayar. Pemborosan anggaran kalau harus menggali LPA yang masih bagus," dalihnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5).
Namun, sejauh yang tercantum dalam Spesifikasi Umum revisi terakhir, pembiaran terhadap pengurangan dimensi perkerasan berpotensi memicu penurunan mutu jalan nasional. Tim redaksi Soalnya.id telah mencoba meminta dokumen RAB serta gambar desain pada kontraktor untuk memverifikasi fakta ini, namun belum disetujui dengan dalih dokumen tersebut harus diminta langsung ke kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Sulteng langsung di Kota Palu.
![]() |
| Potret galian yang tidak beraturan di berbagai lokasi (Foto: Soalnya.id) |
Padahal, dokumen proyek yang dibiayai penuh oleh dana APBN 2026 ini merupakan ranah Dokumen Publik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen tersebut wajib terbuka bagi masyarakat, termasuk jurnalis, guna memastikan realisasi fisik di lapangan berjalan akuntabel.
Perbedaan parameter dari mulut para pengawas ini menjadi sinyal penting bagi publik untuk terus mengawal efisiensi tata kelola anggaran infrastruktur di daerah. Redaksi Soalnya.id membuka hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait dan tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kesalahan teknis dalam kasus ini.
Seluruh dugaan yang berkembang di lapangan tentu masih memerlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme resmi, baik berupa audit teknik oleh lembaga berwenang maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

.jpg)
.jpg)
.jpg)