BREAKING NEWS

Diam-Diam Merayap, KPH Pastikan Aktivitas Alber di Tambang WPR Bodi Ilegal

Beberapa aktivitas pertambangan di desa Bodi

Soalnya.id, BUOL - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol terus terungkap, kali ini berpusat di wilayah perbatasan Kecamatan Paleleh Barat dan Gadung, tepatnya di Desa Bodi.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas tambang menggunakan alat berat di sepanjang aliran hilir sungai, berbeda dengan tambang tradisional di Hulu Camp 7 Gunung Huidu Tentolomatinan yang masih menggunakan metode manual.

Akses menuju lokasi tambang Bodi dapat ditempuh melalui jalur Kecamatan Gadung, tepatnya Desa Labuton hingga Bulagidun—wilayah yang sejak lama dikenal sebagai jalur tambang rakyat tradisional, atau melalui portal akses langsung di Desa Bodi.

Namun di hilir Desa Bodi, aktivitas justru didominasi alat berat. Berdasarkan keterangan warga, sedikitnya empat kelompok diduga mengelola tambang di lokasi ini, masing-masing dengan satu hingga beberapa unit excavator.

Koperasi dan Izin yang Dipertanyakan

Sorotan utama mengarah pada sebuah koperasi lokal yang diduga melakukan penambangan emas dengan dalih penggalian batu. Koperasi ini diketahui terlibat dalam program SPBU Nelayan (SPBUN), namun di lapangan ditemukan menggunakan alat berat di sekitar sungai.

“Mereka bilang sudah punya izin IPR, tapi kenyataannya belum ada,” ujar seorang warga Desa Bodi (13/01).

Penelusuran media menunjukkan koperasi tersebut memang mengklaim memiliki SKPT dan berada di wilayah WPR. Namun izin utama berupa IPR dipastikan belum terbit, sehingga status aktivitasnya belum dapat dikategorikan legal.

Keberadaan SPBUN di sekitar akses tambang juga menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan BBM subsidi untuk mendukung aktivitas ilegal.

KPH: Aktivitas Dipastikan Ilegaln

Upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2025. Tim Dinas ESDM Buol–Tolitoli bersama Pemda turun ke lokasi pada November 2025, disusul laporan resmi ke ESDM Provinsi pada 1 Desember 2025.

Tindak lanjut dilakukan 3 Desember 2025 oleh tim gabungan ESDM Provinsi, TNI, dan Satpol PP. Hasilnya, seluruh aktivitas tambang yang ditemukan, baik kelompok maupun koperasi, dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Kepala KPH Pogogul Buol, Abram, menegaskan aktivitas tambang di Desa Bodi, khususnya yang menggunakan alat berat, adalah ilegal.

“Semua aktivitas yang menggunakan alat berat di Bodi, apalagi yang mengatasnamakan koperasi, belum memiliki izin IPR. Secara prinsip, itu ilegal,” tegasnya, Senin (31/3).

Ia juga membenarkan adanya praktik tambang emas berkedok aktivitas lain, termasuk penggalian batu. Namun penanganan dilakukan bertahap karena melibatkan masyarakat setempat.

Konflik dan Aktivitas Kembali Naik

Di lapangan, aktivitas tambang juga memicu konflik antar kelompok, mulai dari keributan di portal hingga dugaan perampasan perangkat dokumentasi.

Aktivitas sempat mereda saat Ramadan, namun sumber internal menyebut sejumlah kelompok akan kembali beroperasi awal April.

Muncul pula dugaan adanya praktik “upeti” yang melibatkan oknum tertentu. Sejumlah pihak disebut kerap naik ke lokasi untuk mengambil bagian hasil tambang, yang dikenal sebagai “cubitan emas”.

Meski belum terkonfirmasi resmi, informasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

Potensi Besar, Risiko Serius

Dokumen WPR Buol menunjukkan Desa Bodi memiliki potensi emas placer dengan produksi hingga 70 gram per hari per kelompok pada masa puncak.

Namun tanpa pengelolaan sesuai regulasi, eksploitasi ini berisiko merusak sungai, meningkatkan sedimentasi, dan memicu bencana seperti banjir.

Fenomena tambang di Bodi mencerminkan dilema klasik: antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelanggaran hukum. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktor di balik aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi dan kelompok terkait belum memberikan keterangan resmi, meski telah coba dihubungi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar