Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Kuotanya Dipangkas dan Antrean Memicu Keributan, Pengelola SPBU dan Pemkab Buol Kumpul Bersama

ANTEAN BBM SPBU KAMPUNG BUGIS PASCA RAPAT DADAKAN PEMDA: Deretan sepeda motor bertangki besar serta motor dengan rakitan tangki modifikasi dan jeriken terpantau mengantre di area pengisian SPBU 74.94509 Kelurahan Kampung Bugis, Rabu malam (9/9/2026). (Foto: Soalnya.id/Dok.)

BUOL, Soalnya.id – Fenomena antrean mengular hingga keributan warga di SPBU Kabupaten Buol memicu gelaran rapat darurat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol dan tiga pengelola SPBU pada Rabu (9/9/2026). Rapat tersebut digelar guna menertibkan serta mengoptimalkan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Rapat evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri jajaran Forkopimda serta Bagian Perekonomian Setda Buol tersebut merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses BBM di tengah keterbatasan pasokan harian.

Kondisi pasokan BBM bersubsidi di Buol memang dialokasikan terbatas dari depot pasokan. Perwakilan pengelola SPBU Kampung Bugis, Budianto Eldist, mengungkapkan bahwa alokasi harian jenis Pertalite dari penyalur mengalami pemangkasan signifikan hingga separuh kuota normal.

"Sekarang ada pengurangan kuota sebenarnya untuk seluruh wilayah. Sekarang tinggal berapa kuotanya? Kita kadang terima 16 KL saja. Yang biasanya sampai 32 KL, cuma sekarang tinggal 16. Hampir setengahnya," ungkap Eldist saat diwawancarai terpisah.

Eldist menambahkan, pemangkasan alokasi harian hingga 50 persen tersebut memicu penumpukan kendaraan di area pengisian. Situasi tersebut kerap memancing kepanikan warga hingga memicu gesekan dan aksi tarik selang nozzle kepada petugas operator di lapangan.

"Bahkan Satpol PP datang pun tidak mampu, dorang. Coba Bapak lihat di CCTV itu, hampir semua mau jatuh sudah di dalam pengisian itu karena orang. Kadang ada yang so ba-tarik selang itu," tuturnya.

SPBU Paparkan Kendala Operasional di Lapangan

Dalam forum rapat darurat Pemkab Buol, para perwakilan SPBU memaparkan berbagai dinamika teknis yang memicu kelambatan pelayanan hingga terjadinya penumpukan antrean kendaraan.

Perwakilan SPBU Kali (74.945.01) menjelaskan bahwa penumpukan armada terjadi karena pembatasan penggunaan nozzle untuk menjaga agar pasokan BBM tidak cepat habis sekaligus melayani pengisian jerigen ber-barcode.

"Kita arahkan ke pompa yang satu dan di situ kami cuma gunakan dua nozzle, Pak. Tujuannya untuk BBM ini tidak cepat habis. Jadi kendaraan yang antre ini juga ada jeriken (disitu)," terangnya.

Sementara itu, perwakilan SPBU Lonu (74.945.08) menyoroti maraknya desakan pengisian jerigen saat tangki BBM pasokan tiba di lokasi.

"Cuma kendalanya di jam tangki masuk itu ndak menentu. Biasanya agak malam. Kita sebenarnya bisa kancing (tahan)... Cuma banyak sekali masyarakat yang protes... oke, kasih 5 liter per satu orang. Makanya di Kami itu banyak jeriken kecil-kecil," paparnya.

Pemkab Buol Evaluasi Satgas dan Atur Jadwal Pengisian

Plt. Kabag Ekonomi dan SDA Ani Siti Hanipah melaporkan bahwa Pemkab Buol sebenarnya telah mengusulkan kuota BBM tahunan yang telah dihitung bersama dinas teknis, mencakup 34.439,510 kiloliter Solar dan 613.942,000 kiloliter Pertalite ke tingkat provinsi. Pihaknya mengidentifikasi persoalan utama terletak pada tingkat pengawasan dan keberadaan praktik calo.

"Sebenarnya mungkin yang subsidi ini tidak kita tidak kekurangan, cuma dari tingkat pengawasan dan penyelewengan seperti itu. Untuk yang calo, Pak, memang jadi ada seperti jastip, ya. Mereka ini karena mungkin nelayan atau petani dari Paleleh atau dari sana, tidak mungkin datang ke sini, jadi dititip-titip... barcode-nya dititip," ungkap Ani. 

Menutup rapat evaluasi, Sekda Buol Moh. Yamin Rahim menyampaikan kesimpulan bahwa pemerintah daerah melalui tim Satgas akan meningkatkan pengawasan langsung kepada pengelola SPBU, operator, hingga mekanisme pendaftaran barcode.

"Langkah pemerintah dalam hal ini Satgas akan mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pemilik SPBU dan masyarakat lainnya termasuk operatornya. Nah, kemudian pihak SPBU harus dapat mengatur jadwal untuk pengisian BBM yang bersubsidi," tegas Sekda Yamin.

Merujuk regulasi BPH Migas dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, pengawasan ketat terhadap kuota harian serta pola pelayanan SPBU merupakan kewajiban bersama guna menjamin hak konsumsi energi masyarakat secara adil dan teratur. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!