Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Jemi Todar Buka Suara Terkait Timbunan Asal Gunung Kali: Saya Bekerja Niat Baik, Di Mana Nilai Komersialnya?

Aktifitas galian dan pemuatan material buangan di proyek Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Evakuasi Kel. Leok II - Gunung Kali (Foto: Soalnya.id)

Buol, Soalnya.id - Polemik dugaan tebang pilih pengawasan galian C di Kabupaten Buol bergulir pada status pengerukan tanah di kawasan Gunung Kali. Pihak pelaksana menegaskan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut murni bagian dari pemotongan lereng (cutting) jalan dari proyek pemerintah, bukan operasional kuari tambang batuan komersial.

Pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, Jemi Todar, memberikan klarifikasi pemanfaatan alat berat dan pengangkutan tanah urug dari area yang sempat disorot ini. Ia menyebut kegiatannya sudah berdasar pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Jemi, kondisi jalan yang terjal membuat kendaraan warga sulit melintas. Pihaknya mengambil langkah pemotongan ketinggian tebing guna melandaikan akses jalan sesuai kontrak kerja.

Akan tetapi, diakui Jemi ketiadaan lahan kosong di sekitar titik pengerukan akibat adanya kebun warga memaksa tanah urug dialihkan menggunakan armada truk ke lokasi penampungan lain, termasuk ke lahan pribadinya berjarak sekitar 2,5 km dari lokasi proyek.

"Justru sekarang saya ini keluar biaya ekstra untuk buang tanah itu pakai mobil. Saya justru keluar biaya ekstra itu. Sekarang yang tanggung biaya ekstra saya siapa? Cuma sudahlah, karena saya berawal dengan niat baik, nda ada masalah kalau cuma biaya. Karena saya punya fasilitas, nda ada masalah," ujar Jemi Todar saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/8/2026).

Jemi juga menampik tuduhan yang menyebutkan dirinya memperjualbelikan material pengerukan tanah urug dari proyek pemerintah tersebut. "Di mana nilai komersilnya?" tegas Jemi.

Regulasi Pembuangan Material Sisa dan Pengawasan Lingkungan

Proyek yang disoal tersebut terdaftar di papan informasi resmi sebagai kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Evakuasi Kel. Leok II - Gunung Kali di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol senilai Rp289.747.000,- oleh CV. Neptunus Konstruksi selama 180 hari kalender sejak 2 Juni 2026.

Mengenai mekanisme pembuangan sisa galian, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Buol, Ahmad Yani Mangge, menjelaskan bahwa untuk pekerjaan infrastruktur skala kecil, aturan kontrak kerja memang tidak mensyaratkan dokumen penetapan lokasi pembuangan (disposal area) secara khusus sebagaimana paket pekerjaan bernilai besar yang wajib memiliki AMDAL.

Ahmad Yani menegaskan bahwa material sisa galian konstruksi pada dasarnya boleh dipindahkan atau diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan penimbunan lahan. Meski begitu, pemanfaatan material tersebut dibatasi aturan tegas dan dilarang keras untuk dikomersialkan.

"Ah, itu yang... di luar ketentuan, di... dijual kembali begitu," kata Ahmad Yani Mangge saat memberikan keterangan terkait batas kebolehan pemanfaatan galian proyek, Sabtu (22/8/2026).

Terbaru, hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol memastikan titik pengerukan di Gunung Kali ini murni merupakan lokasi pengerjaan proyek pemerintah oleh kontraktor dan bukan penambangan batuan tanpa izin.

"Berdasarkan keterangan saudara Fandi selaku pengawas pekerjaan tersebut material tanah atau batuan dumatu yang di keruk di geser kesamping karena jumlahnya sangat banyak akhirnya harus di buang ke tempat lain, tetapi penegasannya tidak untuk dikomersilkan. Bahkan jika, ada masyarakat yang berkenan minta timbunan dengan sukarela mereka bisa berikan," jelas Syarif Badalu via pesan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan pengawasan terhadap aktivitas penambangan maupun pengerjaan infrastruktur berpatokan pada ketentuan regulasi. Sanksi penghentian operasional diberlakukan bagi pengelola yang terbukti menjual material tanpa izin resmi, maupun pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!