Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Buntut Dugaan Setir Proyek: Kwitansi Panjar Ayam Petelur Atas Nama Camat Paleleh Beredar

Kolase foto Camat Paleleh (kiri) dan kwitansi diduga transaksi proyek ayam petelur yang menyeret nama Camat Paleleh (kanan) (Foto: Ist.)

BUOL, Soalnya.id – Tabir gelap dugaan intervensi (cawe-cawe) proyek Dana Desa di Kecamatan Paleleh kini bukan lagi sebatas rumor birokrasi. Sebuah dokumen transaksi fisik berupa kwitansi pembayaran bermaterai tertanggal 8 Januari 2026 beredar luas, menyeret langsung nama Camat Paleleh, Lukman, S.Pt.

Dokumen kunci yang didapat redaksi tersebut memperlihatkan adanya aliran dana sebesar Rp70 juta yang diserahkan oleh Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paleleh, Saprudin S. Nuhung, kepada penerima bernama Lukman.

Dalam lembar kwitansi bermaterai tersebut, uang puluhan juta itu tertulis sebagai pembayaran uang muka (down payment/panjar) untuk proyek pengadaan unit ayam petelur sistem Gazola di Desa Paleleh.

Secara rinci, uraian pembayaran dalam dokumen tersebut berbunyi: "Telah diterima dari Bendahara TPK Desa Paleleh uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah untuk pembayaran panjar pengadaan ayam petelur sistem Gazola sebanyak 9 unit dan total harga Rp116.984.565 belum potong pajak."

Aliran Uang ke Pejabat Kecamatan: Melampaui Wewenang dan Tabrak Aturan TPK?

Temuan kwitansi bermaterai lengkap dengan tanda tangan penerima ini berpotensi menjadi bukti petunjuk (paper trail) krusial bagi Inspektorat Buol maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa, anggaran Dana Desa diproses dan dieksekusi secara mandiri oleh TPK yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. Kehadiran nama pejabat struktural kecamatan dalam lembaran bukti transaksi keuangan desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitas, peran, serta batas kewenangan seorang Camat.

Apabila validitas dokumen ini terverifikasi, transaksi tersebut berindikasi kuat menabrak prosedur tata kelola Dana Desa sekaligus memperkuat dugaan adanya intervensi sistematis dalam proyek ketahanan pangan TA 2025/2026 di Paleleh.

Camat Paleleh dan Bendahara TPK Pilih Kompak Bungkam

Guna memastikan keabsahan dokumen serta ruang klarifikasi, tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang namanya tercantum di dalam kwitansi tersebut.

Bendahara TPK Desa Paleleh, Saprudin S. Nuhung, sempat terhubung melalui sambungan telepon, namun komunikasi terputus akibat gangguan sinyal. Upaya konfirmasi susulan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Sikap serupa ditunjukkan Camat Paleleh, Lukman, S.Pt. Upaya konfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp guna mempertanyakan kapasitas penerimaan dana Rp70 juta serta keaslian tanda tangan dalam kwitansi tersebut tidak direspons sama sekali.

Soalnya.id tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka proporsional bagi Camat Paleleh, Bendahara TPK, maupun pihak Pemkab Buol sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!