Camat Paleleh Diduga 'Setir' Sejumlah Proyek Desa
![]() |
| Camat Paleleh, Lukman, ketika ditemui di ruangan kantornya 13 Juli 2026 (Ryan/Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id – Kabut misteri proyek "ayam fiktif" ketahanan pangan tahun anggaran 2025 di Kecamatan Paleleh perlahan mulai tersibak. Camat Paleleh, Lukman, S.Pt, kini diduga kuat menjadi aktor utama yang melakukan intervensi mendalam terhadap pelaksanaan proyek pengadaan ayam petelur di sejumlah desa di wilayahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam, program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa tersebut diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi dengan berlindung di balik kewenangan jabatan yang dimilikinya.
Skandal ini mencuat ke publik setelah tim media menerima jeritan warga yang mengeluhkan proyek pengadaan ayam petelur di desa mereka yang belum juga terealisasi hingga pertengahan Juli 2026. Padahal, anggaran proyek tahun 2025 tersebut telah lunas dibayarkan kepada pihak ketiga.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan indikasi gurita kendali sang Camat. Pengadaan ayam petelur di lima desa—Desa Lilito, Desa Paleleh, Desa Dopalak, Desa Tolau, dan Desa Pionoto—diduga kuat berada di bawah setelan dan kendali penuh Camat Paleleh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Kades 'Disetir', Mengaku Tak Tahu Kontrak Puluhan Juta
Indikasi cawe-cawe ini diperkuat oleh pengakuan janggal Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat desa, Samerdan justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai keberadaan dokumen resmi kontrak proyek senilai Rp80 juta tersebut.
“Kalau soal pengadaan ayam sudah kita bayarkan, kandangnya juga sudah ada. Untuk ayamnya dijanjikan datang setelah Lebaran Haji. Saya juga kurang tahu apa kendalanya. Yang tahu itu Ronal (pihak penyedia) dan Pak Camat. Tidak ada kontraknya,” ujar Samerdan saat ditemui di ruang kerjanya (13/7).
Penyedia Buka Kartu: 'LPJ Itu Urusan Pak Camat, Beliau yang Backup'
Nyanyian dari pihak penyedia barang semakin memojokkan posisi sang Camat. Ronal, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan untuk lima desa tersebut, secara blak-blakan mengaku buta soal urusan administrasi dan legalitas hukum proyek karena semuanya dikendalikan langsung oleh Camat Lukman.
“Kalau soal kontrak saya tidak tahu, karena yang memediasi itu Pak Camat. Sebelumnya memang ada kesepakatan. Soal nota pesanan dan pelaporan LPJ itu urusan Pak Camat, karena kami lebih fokus pada pengadaan ayam. Beliau yang backup kami,” bongkar Ronal terbuka (13/7).
Kilah dan Kontradiksi Pernyataan Sang Camat
Mendapat tekanan dari berbagai kesaksian di tingkat bawah, Camat Paleleh, Lukman, awalnya mencoba pasang badan dan membantah telah melakukan intervensi, khususnya untuk pengadaan di Desa Lilito. Ia berdalih hanya memfasilitasi empat desa lainnya.
“Kalau Desa Lilito mereka langsung, karena pengusahanya masih keluarga mereka. Saya tidak ikut campur,” kilah Lukman sambil menelan ludah.
Namun, pertahanan sang Camat langsung runtuh saat tim investigasi mencecarnya kembali mengenai ketiadaan dokumen kontrak yang diakui oleh Kades dan pihak penyedia. Lukman mendadak mengeluarkan pernyataan kontradiktif dan mengakui bahwa dokumen krusial tersebut justru berada dalam penguasaan pribadinya.
“Desa Lilito kontraknya ada. Kontraknya ada sama saya, nanti saya kirim lewat WhatsApp,” aku Lukman di ruang kerjanya, Senin (13/7).
Saling silang pengakuan dan kejanggalan administrasi ini mempertegas adanya dugaan pemaksaan kehendak dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak kecamatan. Mengapa dokumen negara milik desa bisa berada di tangan Camat? Dan mengapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) swasta disiapkan oleh seorang pejabat publik? **RM2
