OPINI REDAKSI - Skandal 'Ayam Fiktif' Paleleh: Menantang Taji Inspektorat dan Nyali APH
OPINI REDAKSI
Penulis: Wisryanto D. Mai
Ada satu hukum besi dalam pengelolaan keuangan negara yang tidak bisa ditawar oleh pangkat atau jabatan apa pun: setiap rupiah uang rakyat yang keluar wajib berwujud fisik dan membawa manfaat.
Ketika ratusan juta anggaran ketahanan pangan Dana Desa tahun 2025 di Kecamatan Paleleh dilaporkan telah lunas dicairkan, namun kandang-kandang di lapangan tetap kosong melongpong hingga pertengahan Juli 2026, kita sedang tidak berhadapan dengan masalah keterlambatan biasa. Ini adalah potret buram tata kelola anggaran yang diduga sengaja dimanipulasi secara sistematis.
Beberapa laporan investigasi berseri yang dirilis Soalnya.id sebelumnya telah menguliti dengan gamblang bagaimana sengkarut ini bekerja di bawah meja. Kita disuguhkan tontonan sirkus birokrasi yang memuakkan: Kepala Desa mengaku tidak memegang kontrak, pihak penyedia swasta bernyanyi bahwa dokumen hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di-backup penuh oleh Camat, sementara sang Camat sendiri terjebak dalam kontradiksi klaim bahwa dokumen kontrak berada di bawah ketiaknya.
Saling silang pengakuan ini melempar satu pertanyaan mendasar ke dahi publik: Siapa sebenarnya penguasa anggaran desa? Pemerintah desa sebagai pemegang otonomi, atau ada oknum kecamatan yang sedang berakrobat melampaui kewenangannya demi mengejar setoran proyek?
Batas Pembinaan yang Sengaja Dikaburkan
Fungsi Camat menurut regulasi adalah melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap pemerintah desa. Namun, pembinaan tidak pernah sama artinya dengan mendikte penunjukan penyedia barang, memonopoli paket proyek di lima desa sekaligus, hingga mencampuri urusan domestik LPJ desa.
Ketika seorang pejabat publik melangkah sejauh itu—bahkan sampai menguasai dokumen yang semestinya dipegang oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran—maka kata "pembinaan" berubah menjadi tameng usang untuk menutupi intervensi brutal dan conflict of interest (konflik kepentingan).
Alasan-alasan teknis dari penyedia swasta mengenai ayam yang belum cukup umur atau kesibukan menghadiri seremoni di luar daerah, tidak lebih dari sekadar bualan tanpa dasar administrasi yang sah. Dalam hukum pengadaan barang dan jasa, jika proyek menyeberang tahun anggaran tanpa jaminan addendum kontrak yang legal, maka aroma tindakan melawan hukum telah sah tercium.
Menagih Nyali Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Soalnya.id menegaskan bahwa skandal ini tidak boleh diredam hanya dengan sekadar janji bahwa "ayam akan segera datang". Fakta bahwa pola monopoli ini terjadi di lima desa (Desa Lilito, Paleleh, Tolau, Pionoto, dan Dopalak) mengindikasikan adanya dugaan niat jahat (mens rea) yang dirancang sejak awal perencanaan.
Lalu, di mana posisi pengawasan daerah? Sungguh ironis ketika kepala desa secara terang-terangan mengaku bahwa Inspektorat Kabupaten Buol belum menyentuh pemeriksaan anggaran tahun 2025 di wilayah tersebut. Apakah aparat pengawas internal kita harus menunggu sebuah skandal menjadi bola liar di media sosial terlebih dahulu baru bergerak?
Publik Buol hari ini tidak butuh retorika pembelaan diri di ruang kerja yang sejuk. Publik butuh taji dan nyali dari Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera:
Melakukan Audit Investigatif Menyeluruh terhadap aliran dana ketahanan pangan di lima desa di Kecamatan Paleleh tanpa terkecuali.
Memeriksa Alur Transaksi Keuangan, termasuk mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan dana secara nontunai/tunai yang mampir ke kantong oknum sebelum sampai ke penyedia.
Menindak Tegas Tanpa Kompromi setiap bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menerapkan sanksi hukum pidana jika terbukti ada kerugian negara.
Dana Desa dikucurkan untuk memperkuat ketahanan pangan perut rakyat miskin di desa, bukan untuk menjadi ladang bisnis taktis pejabat kecamatan yang bermain di balik layar. Ketika hukum dikangkangi dan uang rakyat menguap jadi komoditas kertas fiktif, maka diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi jurnalisme.
Kami di Soalnya.id bersama tim kolaborasi media tidak akan berhenti bersuara hingga ayam-ayam itu nyata terlihat, atau para aktor yang bermain di balik layar mengenakan rompi oranye. Pengawasan harus tuntas, penegakan hukum harga mati! ***
