Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Sengkarut Ayam Fiktif! Inspektorat: Akan Panggil Camat Paleleh, Terancam Demosi Hingga Nonjob

Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, ketika ditemui di ruang kantornya, Senin 20 Juli 2026 (Foto/Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id – Setelah sekian lama menjadi teka-teki publik, Inspektorat Kabupaten Buol akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait skandal proyek "ayam fiktif" di Desa Lilito serta dugaan intervensi mendalam (cawe-cawe) Camat Paleleh dalam proyek Dana Desa 2025.

Namun, alih-alih langsung menurunkan tim audit investigatif ke lapangan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, mengaku pihaknya belum masuk ke pemeriksaan substansi perkara. Ia berdalih, penanganan awal skandal yang menyeberang tahun anggaran ini masih diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol.

"Kami belum terlalu masuk ke dalam persoalan itu, sekarang masih ditangani DPMD. Ini kan mekanismenya memang tidak harus berburu-buru. DPMD sudah ke mari. Pokoknya kita duduk sama-sama untuk melakukan pembinaan. Saya bilang, jangan apa-apa itu dibatasi. Di mana fungsi pembinaannya? Kalau ke kami kan sudah memeriksa. Jadi, tolong DPMD dulu lah," ujar Wahida saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/7).

Beralasan Keterbatasan Personel dan Pakai Metode 'Sampling'

Di hadapan wartawan, Wahida berdalih bahwa pengawasan pemerintahan desa harus melewati tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum melangkah ke audit. Ia juga membeberkan bahwa Inspektorat tidak mengawasi seluruh desa secara komprehensif, melainkan menggunakan sistem acak (sampling) berbasis tingkat risiko.

"Proses pemeriksaan kami lakukan secara sampling. Setiap kecamatan dua desa, tidak secara populasi. Dengan indikator setiap pemeriksaan yang kami lakukan itu sudah berbasis risiko. Jadi, di awal tahun kami menyusun dulu namanya PKPT-BR, Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Berbasis Risiko. Setelah itu baru dibuat SK pemeriksaan dan kemudian dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Sistem pengawasan yang tidak menjangkau seluruh desa ini, menurut Wahida, terpaksa dilakukan lantaran lembaga pengawas internal pemkab tersebut terbentur masalah klasik: krisis anggaran dan minimnya SDM.

"Kami terkendala jumlah personel dan anggaran. Tidak memungkinkan melakukan pemeriksaan secara populasi terhadap seluruh desa," akunya blak-blakan.

Kerugian Negara Wajib Dikembalikan, Sanksi Nonjob Menanti ASN

Meski belum memeriksa Desa Lilito, Wahida menegaskan bahwa setiap temuan audit nantinya akan ditumpahkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam audit ditemukan indikasi kerugian keuangan desa akibat proyek ayam yang tak kunjung tiba tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab tidak bisa lari dari kewajiban mengembalikan uang negara.

"Kalau sesuai mekanismenya, kami keluarkan rekomendasi dalam LHP sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. Kalau administrasi ya diperbaiki. Tapi kalau sudah ada dampak kerugian negara, dikembalikan ke kas desanya dan itu ada batas waktunya," tegas Wahida.

Terkait dugaan cawe-cawe Camat Paleleh yang merambah ke lima desa sekaligus, Inspektorat mengaku belum menyentuh atau memeriksa pejabat kecamatan yang bersangkutan. Alasan yang dilontarkan adalah demi menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

"Kita belum periksa, Pak. Karena tingkat pejabat itu belum diperiksa. Memeriksa pejabat itu kita juga memperhitungkan kondusivitas wilayah. Tapi kita akan undang untuk klarifikasi. Kalau indikasinya sudah jelas akan kita naikkan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Kendati demikian, Wahida mewanti-wanti bahwa jika dalam proses klarifikasi nanti sang Camat terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin ASN, sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah menanti di depan mata.

"Kalau kemudian itu terbukti, sesuai dengan ketentuan PP 94, sanksinya tegas. Dia bisa dikenakan sanksi disiplin berat, berupa demosi atau bahkan dibebastugaskan (Nonjob)," pungkasnya menutup keterangan.

Sikap Inspektorat Buol yang terkesan lambat dan memilih "menunggu DPMD" di tengah gamblangnya indikasi proyek fiktif menyeberang tahun ini kian memperpanjang daftar tanya publik. Akankah proses klarifikasi ini berjalan objektif, atau sekadar menjadi ajang kompromi administratif di tingkat kabupaten? **RM2 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!