Sikap Pasif Inspektorat Buol Dikritik: Praktisi Hukum Desak Camat Paleleh Segera Diperiksa
![]() |
| Kolase Foto Inspektur Inspektorat Buol, Wahida (kanan) dan Praktisi Hukum Sulteng, Abd. Razak (kiri). (Foto/Soalnya.id) |
BUOL, SOALNYA.ID – Sikap enggan Inspektorat Kabupaten Buol yang belum juga menyentuh dan memeriksa Camat Paleleh, Lukman, dengan dalih menjaga "kondusivitas wilayah" dan menunggu pembinaan DPMD dinilai keliru secara hukum administrasi negara. APIP didesak untuk tidak ragu mengeksekusi pemeriksaan pejabat jika indikasi penyimpangan Dana Desa 2025 sudah terang benderang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak, SH. Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, alasan menjaga stabilitas daerah tidak boleh dijadikan dasar utama untuk menunda proses pengawasan hukum terhadap seorang pejabat.
"Kondusivitas tentu penting, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda proses klarifikasi. Semakin cepat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, semakin cepat pula publik memperoleh kepastian apakah dugaan itu benar atau tidak," tegas Abd Razak.
Ia menambahkan, langkah klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pejabat justru merupakan bagian dari mekanisme objektif untuk mencari fakta, bukan untuk menghakimi.
Intervensi Camat Bukan Sekadar Masalah Disiplin ASN biasa
Mengenai dugaan cawe-cawe Camat Paleleh yang merambah hingga lima desa sekaligus, Abd Razak menilai persoalan ini tidak bisa direduksi hanya sebagai bentuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) semata.
Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada tindakan intervensi terhadap kewenangan kepala desa, mematok penunjukan penyedia, atau mencampuri penggunaan Dana Desa di luar batas kewenangannya, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Semua tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan juga langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi apabila memang terdapat indikasi, Inspektorat harus menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif," ujarnya.
Abd Razak juga menyentil dalih Inspektorat yang memilih "pasif" dan menunggu proses pembinaan di DPMD selesai sebelum memeriksa para pihak terkait. Menurutnya, kewenangan DPMD sebagai pembina dan Inspektorat sebagai pengawas internal adalah dua hal berbeda yang bisa berjalan beriringan.
"Kalau sudah ada informasi awal atau indikasi yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, Inspektorat sebenarnya tidak perlu menunggu DPMD selesai melakukan pembinaan. Kedua fungsi itu berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan," jelas pendiri LBH Progresif Sulteng tersebut.
Ia mengingatkan, tugas DPMD adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Sementara Inspektorat bertugas memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi kerugian keuangan negara atau desa.
"Justru klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang itu benar atau tidak. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan baru berjalan setelah persoalan menjadi besar," cetusnya.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Di samping itu, Razak mengingatkan publik dan aparat agar tidak terkecoh dengan narasi bahwa kasus dianggap selesai jika uang sudah dikembalikan ke kas desa. Menurutnya, aspek administrasi tidak bisa menghapus dugaan tindak pidana.
"Aspek administrasi dan aspek pidana merupakan dua rezim yang berbeda. Karena itu, apabila nanti ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, proses hukumnya tetap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang berjalan dan mendesak Inspektorat bertindak cepat serta transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar memulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Itulah esensi pengawasan yang baik dalam pemerintahan," pungkas Razak. (RYN)
