Dugaan Penyelewengan LPG 3 Kg Buol: PT Kaili Jaya 'Pasrahkan' Kasus ke Satgas
BUOL, Soalnya.id - Sikap manajemen PT Kaili Jaya Buol selaku agen resmi LPG 3 Kg bersubsidi kini menjadi sorotan utama dalam pusaran dugaan penyelewengan distribusi gas melon di Kabupaten Buol. Pihak agen terkesan enggan memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatan armada dan jatah kuotanya yang kedapatan dibongkar di tempat tak berizin.
Saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Manajer PT Kaili Jaya Buol, Bambang Dwi Warsito, memilih memberikan tanggapan singkat tanpa membeberkan kronologi internal maupun sanksi terhadap jajarannya.
Bambang justru menyerahkan sepenuhnya nasib pengawasan dan tindak lanjut temuan tersebut kepada tim penyidik daerah.
"Sudah ditangani Satgas. Tunggu hasil," jawab Bambang singkat merespons konfirmasi wartawan, Rabu (22/7).
Selanjutnya ketika akan ditanyakan hal lain terkait ini, dan permintaan wawancara langsung Bambang sama sekali tidak merespon pesannya.
Sikap pasif ini memicu tanda tanya publik. Sebagai agen berizin resmi, PT Kaili Jaya Buol seharusnya memiliki sistem pengawasan ketat terhadap rantai distribusi, pengawasan sopir armada, hingga kepastian agar LPG 3 kg tepat sasaran dan dijual sesuai HET Rp30.000.
Rekam Jejak OTT: Mengapa Nama PT Kaili Jaya Buol Disorot?
Sorotan terhadap PT Kaili Jaya Buol berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim media bersama pihak Satpol PP Buol di Jalan Trans Sulawesi pada Minggu malam (19/7) sekitar pukul 23.00 WITA.
Sebuah truk bertuliskan PT Kaili Jaya Buol kedapatan memindahkan muatan puluhan tabung LPG 3 kg di "N2 Warung Makan Bagadang" (lokasi yang bukan merupakan pangkalan resmi) sebelum akhirnya diparkir di gang sempit Jl. H. Tarakuku.
Pemeriksaan Kasatpol PP Buol, Nasir L. Andimaka, di tempat kejadian mengungkapkan bahwa tabung-tabung di atas truk agen tersebut merupakan hasil "tadahan" alokasi pangkalan lain di Kecamatan Paleleh seharga Rp35.000$ per tabung. Jatah tersebut kemudian dijual kembali ke Pangkalan Toko Nina/NN (Haji Ati) seharga Rp40.000, melompat jauh dari HET resmi Rp30.000. Bahkan warga sempat ditawari seharga Rp55.000.
"Oh iyo saya jujur jo, ini saya cuma beli sama dia (sopir)," aku Haji Ati saat diperiksa di lokasi kejadian.
Penindakan Dipertanyakan, Barang Bukti Dilepas, Satpol-PP Belum Memberi Ketegasan
Ironisnya, meski dugaan perembesan kuota dan permainan harga melintasi wilayah distributor ini terungkap gamblang, proses hukum di lapangan berjalan amat longgar. Barang bukti 50 tabung gas tidak disita, dan pihak pangkalan hanya diminta mengembalikan tabung ke daerah asal.
"Ibu tidak boleh jual. Jadi kalau sebenarnya ibu aman, kembalikan itu berapa tabung, tidak apa-apa," ujar Kasatpol PP Nasir L. Andimaka di lokasi kejadian.
"Kami akan kembalikan sesuai perintah Satpol PP," aku Haji Ati pada Senin malam (20/7).
Kini, bola panas berada di tangan Satgas Pengawasan LPG Kabupaten Buol. Publik menanti apakah Satgas berani membongkar dugaan permainan sistemik ini dan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada agen jika terbukti lalai, atau pernyataan "tunggu hasil" dari manajemen PT Kaili Jaya Buol hanya berakhir sebagai ajang 'buang angin'.*RY
