Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Dugaan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Terendus, Penindakan Dipertanyakan

Kasat Pol-PP saat memeriksa supir truk agen yang diduga milik PT. Kaili Jaya Buol menurunkan gas subsidi diluar titik bongkar (Foto/Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id – Dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Buol makin telanjang. Minggu malam (19/7), sebuah truk pengangkut elpiji milik agen PT Kaili Jaya Buol dengan nomor polisi DN 8650 FA tertangkap tangan sedang membongkar puluhan tabung "gas melon" di sebuah warung makan.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buol. Truk agen tersebut menurunkan sekitar 50 tabung LPG 3 kg ke "N2 Warung Makan Bagadang", sebuah lokasi yang tidak memiliki papan nama pangkalan resmi.

Tim investigasi Soalnya.id yang membuntutinya sejak awal melihat truk tersebut kemudian berpindah dan bersembunyi di sebuah gang sempit nan gelap di Jl. H. Tarakuku, Kelurahan Kali. Di lokasi itu, rupanya telah terparkir dua truk agen LPG lainnya dari perusahaan berbeda.

Penemuan ini langsung dilaporkan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buol, Nasir L. Andimaka, yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus bagian dari Satgas Pengawasan Harga dan Distribusi Elpiji Pemkab Buol.

Setelah menerjunkan tim intelijen untuk memantau situasi selama hampir satu jam, Kasatpol PP baru tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WITA dini hari untuk melakukan penindakan.

Pemeriksaan di lapangan membuka tabir permainan yang diduga kuat sudah berlangsung lama. Sopir truk agen mengaku bahwa lokasi pembongkaran di warung makan tersebut adalah milik kerabat dari pemilik pangkalan Toko Nina/NN, Haji Ati.

Padahal, pangkalan resminya terletak sekitar 100 meter di seberang jalan utama, di lokasi pemukiman dengan akses jalan besar.

"Pangkalan itu memang tidak ada papannya, tapi di dalam. Saya juga ada surat jalan," kilah sang sopir saat diperiksa.

Tak hanya praktik salah tempat pembongkaran yang sudah terjadi lama, terungkap pula praktik penadahan jatah LPG bersubsidi dari wilayah lain.

Sebanyak 50 tabung yang dimuat truk tersebut ternyata dialihkan dari sebuah pangkalan resmi di Kecamatan Paleleh. Pangkalan Paleleh (yang kini masih ditelusuri identitasnya) mengoper jatah kuotanya ke sopir seharga Rp35.000 per tabung dengan alasan kekurangan tabung kosong.

“Tabung ini dibawa dari Paleleh, saya beli dari sana Rp35.000 karena pangkalan itu tidak ada tabung,” ungkap sopir menjawab pertanyaan Kasatpol PP di hadapan wartawan.

Oleh pemilik pangkalan Toko Nina/NN (Haji Ati), tabung tersebut dibeli kembali dari sopir seharga Rp40.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi Kabupaten Buol yaitu Rp30.000.

Pengakuan jujur akhirnya keluar dari mulut pemilik pangkalan.

"Oh iya, saya jujur jo, ini saya cuma beli sama dia (sopir)," aku Haji Ati di lokasi.

Bahkan, malam itu seorang warga setempat yang ingin membeli mengaku dihargai Rp55.000 per tabung. Saat ditanya terkait hal itu, Haji Ati beralasan harga tinggi tersebut adalah haknya.

"Itu jatah saya, harganya sudah begitu," ungkapnya.

Suasana "pemeriksaan di tengah jalan" oleh Kasat-Pol PP (Foto/Soalnya.id)

Sorotan Penindakan: "Selesai" di Jalan dengan Bahasa Keringanan

Meski bukti penyelewengan titik bongkar, pelanggaran zonasi/kuota lintas kecamatan, dan penjualan di atas HET sudah terpampang nyata di depan mata, proses penanganan oleh Kasatpol PP Buol justru memantik tanda tanya besar.

Alih-alih mengamankan barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat ke kantor untuk pemeriksaan formal serta penuntutan sanksi administrasi maupun pidana, proses penindakan justru diselesaikan di tempat, di pinggir jalan pada dini hari.

Kasatpol PP terdengar memberikan opsi "keringanan" dan imbauan kekeluargaan kepada pemilik pangkalan serta sopir ketimbang tindakan hukum tegas.

"Ibu tidak boleh jual. Jadi kalau sebenarnya Ibu aman, kembalikan itu berapa 50 tabung, tidak apa-apa. Bapak juga kembalikan," ujar Kasatpol PP di lokasi kejadian.

"Nanti besok ke kantor, toh. Kita kasih kesempatan dikembalikan ini. Mana bagus, untung sedikit atau rugi banyak?" lanjutnya.

Cara penanganan di jalanan tanpa adanya penyitaan formal barang bukti di tempat ini dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum terkait penyalahgunaan gas bersubsidi di Buol. Fenomena ini yang bertahun-tahun membuat masyarakat miskin sulit mendapatkan apa yang menjadi hak mereka akibat kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kg.

Penindakan yang terkesan 'lunak' dan serba toleran ini seolah menegaskan kekhawatiran publik: mengapa polemik kelangkaan elpiji bersubsidi di Buol tak pernah usai, meski Satgas Pengawasan sudah dibentuk?

Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak manajemen PT Kaili Jaya Buol serta jajaran Satgas Pengawasan LPG Pemkab Buol terkait tindak lanjut dari temuan lapangan ini.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!