Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Buntut OTT LPG 3 Kg Buol: Pangkalan Masih Main Harga, Sopir Truk Agen Belum Disentuh BAP

Kolase foto, truk diduga milik PT. Kaili Jaya Buol yang memuat gas tadahan dan menjual kembali di pankalan (kiri), dan Kantor Satpol-PP Buol (kanan). (Foto: Soalnya.id/Ist.) 

BUOL, Soalnya.id — Pengakuan Pemilik Pangkalan Toko Nina/NN, Hj. Hariati Pawelangi (Hj. Ati), di depan penyidik Satpol PP bahwa aksi penadahan gas bersubsidi baru pertama kali dilakukan, serta janji tidak akan menjual di luar pangkalan, bertolak belakang dengan fakta lapangan.

Tim investigasi Soalnya.id menemukan bahwa praktik penjualan gas 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan di luar pangkalan resmi masih saja melenggang tanpa hambatan.

Pada Senin malam (20/7), hanya sehari pasca-OTT, tim mengawasi langsung aktivitas di warung makan milik Hj. Ati. Sebuah mobil minivan silver mendatangi lokasi dan memboyong 10 tabung LPG 3 kg sekaligus seharga Rp55.000 per tabung, jauh melampaui HET resmi Rp30.000.

Transaksi ini dilayani langsung oleh suami Hj. Ati, berinisial SA. Saat dikonfirmasi mengenai obral gas ke pengusaha rumah makan tanpa KTP penerima subsidi, SA tak bisa mengelak.

"Anu..." jawab Hj. Ati agak terbata-bata.

"Nah, itulah. Terus terang itu sudah yang kita jual begitu, Pak. Kita kadang pengambilan 45 (ribu rupiah), kita kasih 50 (ribu rupiah). Ini 5 ribu rupiah saja kita (ambil untung). Nah, di situlah kayak rumah makan itu," potong SA membela diri.

Saat ditegaskan mengapa transaksi ilegal di luar pangkalan resmi ini rutin dilakukan dan bukan baru pertama kali, SA justru memberikan jawaban bernada pasrah sekaligus 'bernyanyi'.

"Iya, ya tergantung begitu, Pak... Aduh, Bapak nda rekam kan ini, Pak? Jadi begini, Pak, inti ceritanya... kalau mau ditertibkan, bukan cuma kita yang main begini," cetus SA.

Hj. Ati yang berada di samping suaminya pun tak membantah ketika ditanyai bahwa pola bongkar muat di warung makan dan tempat kerabatnya ini sudah berlangsung lama.

"Iya," jawab Hj. Ati singkat.

Sopir 'Kunci' Menghilang, PT Kaili Jaya Buol Cuma Beri SP1

Kini, fokus penelusuran Satpol PP tertuju pada DA, sopir truk agen PT Kaili Jaya Buol bernomor polisi DN 8650 FA yang malam itu membawa 50 tabung gas "tadahan" dari lima pangkalan di Kecamatan Paleleh untuk dijual melintas wilayah ke Kota Buol.

Hingga kini, menurut Satpol PP, DA terkesan menghindari pemeriksaan. Penelusuran ke kediamannya tak membuahkan hasil, sementara sambungan teleponnya tak kunjung direspons.

Anehnya, meski terlibat dalam dugaan jaringan perembesan gas bersubsidi antar-kecamatan dengan modus operandi yang diduga kuat dimainkan secara sistemik, manajemen PT Kaili Jaya Buol diketahui belum memecat yang bersangkutan.

"Saya sudah temui Pak Edward (atasan di PT Kaili Jaya Buol). Saya tanyakan posisinya, apakah DA ini sudah dipecat. Beliau sampaikan belum, baru sebatas teguran SP1," pungkas Penyidik Satpol PP Buol, Suleman S. Moso di kantornya (25/7).

Publik kini menanti pembuktian keberanian Pemkab Buol bersama Satgas: Akankah kasus ini diusut tuntas hingga mengejar oknum pangkalan, memidanakan jaringan struktur pemainnya, atau kembali menguap di balik alibi "tidak ada Perda"? **RY


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!