Jalan Desa Ditutup Portal, Mengapa 12 Alat Berat Masih Meraung di Tambang Gunung Bugu?
![]() |
| Kolase foto, aktifitas pemalangan oleh pemerintah setempat dan dokumentasi beberapa alat berat yang terparkir sebelum naik ke lokasi (Ist.) |
PALU, Soalnya.id - Pemasangan portal beton oleh Pemdes Baturata, Pemdes Kwalabesar, dan Pemerintah Kecamatan Paleleh pada Selasa (28/7) tak serta-merta menghentikan laju Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Bugu. Aksi penutupan fisik jalan desa tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan, di mana aktivitas pengerukan emas ilegal dilaporkan masih melenggang bebas.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun per Kamis (30/7), sedikitnya 12 unit alat berat jenis ekskavator diduga kuat masih aktif beroperasi membelah kawasan PETI Gunung Bugu, wilayah perbatasan antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Mobilisasi ke kawasan tambang ini tetap memicu sorotan lantaran jalur Paleleh (Buol) merupakan rute tercepat yang hanya memakan waktu 2–4 hari mobilisasi alat berat, dibanding menembus jalur darat dari wilayah Gorontalo yang butuh waktu hingga dua minggu.
Meskipun akses utama jalan desa kini telah dibarikade portal dan drum beton pasca-Musyawarah Desa (Musdes), jalur distribusi logistik, terutama truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, disinyalir masih memiliki celah untuk melintas. Tak hanya itu, pergerakan alat berat diduga kuat mulai dialihkan melalui jalur alternatif atau "jalan tikus" di dekat pemukiman warga pada malam hari.
Truk BBM Masih Bisa Melintas
Kepala Desa Kwala Besar, Iswadi H. Suleman, saat dikonfirmasi Rabu sore (29/7), membenarkan bahwa kendaraan pengangkut logistik seperti truk masih dapat melintasi jalur tersebut pasca-penutupan di dua titik jalan ini.
"Kalau jalan alat berat sudah, kami pastikan yang dilintasi di Baturata dengan Kwala Besar, itu yang kita lakukan kemarin dengan Pak Kades, Pak Camat, dengan aparat dan beberapa tokoh," kata Iswadi.
"Jika masih ditemukan lagi, kita juga sementara berkoordinasi dengan pemerintah. Memang benar mobil open kap dan truk masih bisa melintas, tapi kita awasi," lanjutnya.
Terkait dugaan pasokan BBM solar ilegal milik salah satu warga Paleleh untuk menyuplai puluhan ekskavator di atas gunung, Iswadi mengonfirmasi adanya laporan masyarakat tersebut. "Oh, satu minggu lalu itu, ada masukan masyarakat. Kalau itu so satu minggu, nanti belakangan masuk laporan, informasi yang masyarakat sampaikan begitu, dia yang punya," jelasnya.
Namun, Iswadi menegaskan kewenangan pemerintah desa terbatas pada perlindungan aset jalan desa. "Kalau itu (lokasi tambang) dia kan wilayahnya daerah lain, nanti di wilayahnya Gorontalo, dan saya tidak bisa campuri urusan yang sana," tambah Iswadi.
Polsek Paleleh: Gelar Patroli dan Kendala Lintas Wilayah
Sementara itu, Kapolsek Paleleh IPTU Alfian Richard Wauran yang baru bertugas sekitar dua pekan di wilayah tersebut, menyatakan pihak kepolisian telah merespons informasi warga dengan mengintensifkan patroli di titik-titik bongkar muat logistik.
"Sudah berapa malam ini kita lakukan patroli ke sana. Jadi, saya lakukan patroli ke arah-arah wilayah tempat katanya tempat pembongkaran itu, sudah mulai empat malam lalu," ujar IPTU Alfian saat dikonfirmasi Kamis (30/7).
"Memang ada informasi masalah BBM, makanya saya sudah berapa kali baik siang melakukan patroli ke sana, kemudian malam juga," tegasnya.
Meski demikian, IPTU Alfian tidak menampik adanya tantangan penindakan langsung ke titik utama aktivitas pengerukan emas di atas gunung lantaran terbentur batas administratif antarprovinsi.
"Saya ada laporan telepon dari masyarakat Gorontalo masalah Bugu. Ndak mungkin untuk langsung naik ke atas menghentikan kegiatan di atas," terangnya merujuk pada status wilayah hukum lintas provinsi tersebut.
Penutupan jalan di wilayah Paleleh ini dilakukan menyusul instruksi pemerintah daerah. Dalam rekaman video di lokasi penutupan, Camat Paleleh mengutarakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Buol terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Surat Edaran Bupati Buol tersebut tercatat telah ditetapkan sejak 12 Juni 2026—terdapat rentang waktu hampir dua bulan hingga penutupan fisik jalan desa tersebut akhirnya dieksekusi di lapangan. **RY
.jpg)