Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

OTT LPG 3 Kg Buol: Satpol-PP 'Patah Taji' Tanpa Perda, Pun Kasus Tak Dilapor ke Polres

Kolase foto, truk diduga agen milik PT. Kaili Jaya Buol saat diperiksa, dan Suleman S. Moso, PPNS Satpol PP Buol (Foto: fb Satpol PP Buol/Gemini)  

BUOL, Soalnya.id - Setelah tertunda selama empat hari dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun, Pemilik Pangkalan Toko Nina/NN, Hj. Hariati Pawelangi (Hj. Ati), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Buol pada Kamis (24/7).

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Buol, Suleman S. Moso. Namun, alih-alih membuka titik terang penyelesaian pidana, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menguliti betapa lemahnya 'taji' Satgas Pengawasan LPG dalam menjerat para pelaku penyelewengan.

Kepada penyidik, Hj. Ati mengklaim praktik penadahan tabung dari truk agen di lokasi yang tidak sesuai izin tersebut baru pertama kali dilakukannya lantaran ditawari langsung oleh oknum agen via telepon.

"Poin pertama, menurut Ibu ini baru pertama kali. Katanya dia ditelepon oleh agen yang menawarkan tabung. Cuma persoalannya, tabung itu tidak diturunkan di pangkalan resmi," ungkap Suleman Moso saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (24/7/2026).

Suleman menambahkan, pihak pangkalan mengaku telah mengembalikan 50 tabung LPG bersubsidi tersebut ke daerah asalnya di Kecamatan Paleleh. Anehnya, pengakuan ini diterima begitu saja tanpa bukti dokumen fisik maupun dokumentasi foto penyerahan kembali.

"Tidak ada bukti," aku Suleman lagi.

Satpol PP Mengaku 'Patah Taji': Tanpa Perda, Tanpa Koordinasi ke Polres, Tak Bikin Efek Jera

Pertanyaan publik mengenai absennya penyitaan armada truk maupun 50 tabung gas saat OTT tengah malam lalu kini terjawab. Pihak Satpol PP berdalih tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan barang bukti maupun menahan terperiksa.

Suleman menyebut, Satgas saat ini hanya bergerak mengandalkan Peraturan Bupati (Perbu) dan SK Pendelegasian Kewenangan, tanpa dibentengi Peraturan Daerah (Perda) khusus Migas.

"Penyitaan itu kewenangan Kepolisian atas izin Kejaksaan. Kenapa saya sampaikan begitu? Karena Perda Migas ini belum ada. Kami penegak Perda tidak ada pegangan untuk menahan," terang Suleman.

Ketika disinggung mengenai koordinasi dengan Polres Buol baik untuk mengamankan barang bukti maupun membawa temuan penadahan dan pelanggaran HET ini ke ranah pidana umum, pihak penyidik Satpol PP tak memberikan jawaban spesifik.

Namun, alibi tersebut justru memicu kejanggalan baru. Meski tahu penyitaan pidana adalah ranah Kepolisian, pihak penyidik Satpol PP maupun Satgas Pengawasan LPG justru tidak melakukan koordinasi atau pelimpahan laporan resmi ke Polres Buol saat OTT terjadi maupun hingga proses BAP berlangsung.

Padahal, unsur Polres Buol tercatat masuk dalam struktur resmi Satgas Pengawasan LPG Kabupaten Buol. Sikap tidak melempar bola koordinasi ke kepolisian ini mempertegas kesan pembiaran dan keengganan Satgas membawa kasus penadahan serta penjualan di atas HET ini ke ranah hukum pidana.

Bahkan, rekam jejak penindakan Satgas selama ini terungkap sangat minim sanksi berat. Dari sekitar 7 kasus pelanggaran pangkalan yang pernah ditangani Satpol PP Buol, tak satu pun yang berujung pada pencabutan izin usaha.

"Setahuku belum ada yang dicabut izinnya. Yang kemarin-kemarin cuma kita beri teguran," tambah Suleman Moso. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!