Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Pintu 'Pensus' Resmi Dibuka: Wabup Buol Perintahkan Inspektorat Usut Skandal Ayam Fiktif Paleleh!

Kolase foto, Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto (kanan) dan Kantor Inspektorat Daerah Buol (Foto: Ist.)

BUOL, Soalnya.id – Sikap Inspektorat Kabupaten Buol yang sebelumnya beralasan "menunggu DPMD" kini mendapat tindak lanjut resmi pimpinan daerah. Pemerintah Kabupaten Buol secara tegas menginstruksikan Inspektorat untuk segera menerjunkan tim dan menggelar Pemeriksaan Khusus (Pensus) atas dugaan skandal proyek "ayam fiktif" serta cawe-cawe Camat di Kecamatan Paleleh.

Peningkatan status penanganan kasus dari sekadar pembinaan menjadi pemeriksaan internal resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas laporan klarifikasi yang sebelumnya diserahkan oleh DPMD Buol.

"Terkait persoalan Paleleh, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan Pensus," tegas Wabup, Rabu (29/07).

Perintah Pensus Sudah Ditandatangani, Menunggu Aksi Inspektorat

Penanganan kasus ini dipastikan resmi memasuki babak baru setelah orang nomor dua di Kabupaten Buol tersebut menandatangani Surat Perintah Pensus sejak awal pekan. Namun, eksekusi audit investigatif di lapangan dilaporkan sedikit tertunda lantaran Kepala Inspektorat Buol sedang berada di luar daerah.

"Kemarin Senin surat perintahnya sudah saya tandatangani. Cuma mungkin belum jalan karena tiba-tiba Ibu Wahida (Inspektur) ada kegiatan dengan KPK di Palu," ungkap Moh. Nasir.

Kendati demikian, Wabup menyerahkan sepenuhnya mekanisme teknis dan metodologi audit investigasi tersebut kepada jajaran Inspektorat. Pemkab Buol kini menanti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai pijakan utama dalam mengeksekusi sanksi atau tindakan hukum selanjutnya.

"Soal metode atau teknis pelaksanaan Pensus itu ada di Inspektorat. Kita tunggu saja hasilnya," tegasnya.

Status Kasus 'Ayam Fiktif' Naik Kelas

Seperti diketahui, eskalasi kasus yang kini menyedot perhatian publik ini berakar dari dugaan kuat intervensi Camat Paleleh, Lukman dalam pelaksanaan proyek pengadaan ayam petelur yang bersumber dari Dana Desa 2025 di sejumlah desa. Pengondisian ini memicu kekacauan tata kelola keuangan desa, hingga bermuara pada proyek fisik yang tak kunjung terealisasi meski anggaran dilaporkan telah cair.

Dengan diterbitkannya surat perintah Pensus, Inspektorat Buol tak boleh beralasan di balik pembinaan. Publik kini menagih taji dan independensi lembaga pengawas internal Pemkab Buol tersebut untuk membongkar tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi kerugian keuangan negara.

Sayangnya, saat hendak dimintai konfirmasi terkait kesiapan eksekusi Pensus serta kepulangannya dari Palu, Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, memilih untuk tidak merespons media.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp pada Kamis (30/07) tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam sang Inspektur kian menambah daftar panjang teka-teki penegakan hukum di bumi Pogogul. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!