Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

PPK Hingga Tukang Tanpa Alat Safety: Proyek Rp3,3 M di Buol Abaikan Aturan K3

Nampak pekerja CV Aspal Jaya Perkasa tanpa APD standar, bahkan salah seorang hanya menggunakan sendal. (Foto: Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id - Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol kembali memperlihatkan indikasi pelanggaran serius.

Di luar deviasi minus fisik yang tajam, pengelolaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek akses utama kawasan perkantoran Pemkab Buol ini disinyalir diabaikan secara masif.

Pantauan langsung tim redaksi Soalnya.id hingga akhir Juli 2026 mencatat aktivitas proyek CV Aspal Jaya Konstruksi bernilai miliaran rupiah ini hampir selalu hanya dikerjakan oleh tiga orang tukang harian.

"Tidak juga, kalau cor kemarin kami ada tambahan orang," kata salah satu pekerja di lokasi, Minggu (26/7), mengonfirmasi bahwa pengerjaan harian memang hanya mengandalkan tiga personel.

APD Nihil dan Pengawasan K3 Absen

Tak hanya alokasi tenaga kerja yang amat minim, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terpantau diabaikan. Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm safety, sepatu boots, maupun rompi reflektif.

"Belum ada, iya dari awal kerja" jawab pekerja singkat saat ditanyai mengenai pemenuhan APD sejak hari pertama mereka bekerja.

Di lokasi pengerjaan, tidak ditemukan spanduk sosialisasi K3 maupun aktivitas pengarahan keselamatan (safety briefing). Penugasan personel atau Ahli K3 Konstruksi yang bertugas mengawasi jalannya pekerjaan harian pun tampak absen.

Pengabaian ini kian diperparah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas PUPR Buol, Darsyad. Dalam beberapa kali kunjungan ke lokasi, Darsyad bersama jajaran personel dinas terpantau ikut tidak menggunakan APD.

Darsyad, PPK yang juga Kepala Dinas PUPR terpantau sering mengunjungi proyek tanpa APD, mengabaikan penerapan manajemen keselamatan konstruksi. (Foto: Soalnya.id) 

Anggaran SMKK dalam Kontrak Tidak Dikerjakan

Saat dikonfirmasi, Darsyad mengaku hanya memberikan imbauan secara lisan kepada penyedia, CV. Aspal Jaya Perkasa, tanpa ada tindakan tegas atau penundaan pekerjaan.

"Nah, itu kita sudah sampaikan ke apa, saya sudah sampaikan langsung ke pihak pelaksana, 'Tolong gunakan itu,'" kata Darsyad, Senin (27/7).

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Biaya Penerapan SMKK merupakan komponen wajib yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak, mencakup penyediaan APD, rambu, hingga personel K3.

Mengabaikan penerapan APD dan personel K3 di lokasi memicu pertanyaan hukum mengenai realisasi penggunaan anggaran SMKK tersebut. Jika komponen K3 dialokasikan dalam kontrak namun tidak diterapkan di lapangan, ada indikasi pemangkasan anggaran (cost-cutting) atau potensi pembayaran fiktif pada mata pembayaran keselamatan kerja. 

Sesuai ketentuan Permen PUPR, PPK memiliki wewenang hukum untuk menghentikan sementara pengerjaan atau menolak pembayaran mata pembayaran K3 pada Monthly Certificate (MC) apabila kontraktor terbukti tidak menerapkan standar SMKK. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!