Klarifikasi Camat Paleleh Dinilai Blunder Hukum
![]() |
| Kolase foto, Camat Paleleh, Lukman (kiri) dan Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Abd. Razak, SH. (kanan). (Foto: Ist.) |
BUOL, Soalnya.id – Upaya pembelaan diri yang dibangun Camat Paleleh, Lukman, bersama Bendahara TPK Desa Paleleh, Saprudin S. Nuhung, melalui salah satu media online soal alibi "penitipan uang" pengadaan ayam petelur justru menuai sorotan tajam. Langkah itu dinilai melahirkan blunder hukum administrasi baru dan berpotensi memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak, SH, menilai klarifikasi yang mengklaim penyerahan uang puluhan juta rupiah ke tangan Camat atas dasar "inisiatif TPK" sama sekali tidak menjawab substansi pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan desa.
"Kalau benar uang pengadaan diserahkan kepada camat, sekalipun disebut atas inisiatif TPK, pertanyaan hukumnya sederhana, apa dasar kewenangan camat menerima atau menguasai uang yang bersumber dari APBDes? Hukum administrasi tidak bekerja berdasarkan inisiatif, tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," tegas Abd Razak menanggapi klarifikasi Camat Paleleh dan TPK, Kamis (06/08/2026).
Inisiatif TPK Tak Hapus Pidana, Pejabat Wajib Menolak
Lebih lanjut, Razak menegaskan bahwa alibi inisiatif dari pelaksana kegiatan di desa tidak serta-merta menggugurkan celah pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagai pejabat publik yang memahami batasan fungsi pengawasan, Camat Paleleh seharusnya menolak secara tegas penyerahan dana fisik yang bukan merupakan ranah kewenangannya.
"Kalau ada masyarakat menitipkan uang negara kepada pejabat yang tidak berwenang, pejabat tersebut semestinya menolak. Bukan menerimanya. Karena sejak diterima, muncul pertanyaan mengenai legalitas penguasaan dana tersebut," cetusnya.
Razak juga menepis narasi pembelaan yang menyebut dana tersebut pada akhirnya diserahkan utuh kepada penyedia pada hari yang sama. Menurutnya, proses penyimpangan alur transaksi di luar mekanisme resmi pengadaan APBDes itulah yang menjadi objek vital pemeriksaan.
"Masalah hukumnya bukan hanya apakah uang itu sampai kepada penyedia atau tidak. Yang harus diuji adalah mengapa uang itu tidak langsung dikelola sesuai mekanisme pengadaan oleh pihak yang berwenang. Mengapa harus melalui camat? Itu yang perlu dijelaskan secara objektif," jelasnya.
Minta APIP dan APH Turun Tangan, Bukan Sekadar Perang Narasi
Rangkaian pengadaan proyek ketahanan pangan Dana Desa TA 2025 di Kecamatan Paleleh kini makin benderang menunjukkan kekacauan tata kelola. Razak mengingatkan bahwa klarifikasi sepihak di media massa tidak bisa dijadikan tameng untuk menghentikan pengusutan oleh Inspektorat Kabupaten Buol maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
"Klarifikasi bukan alat untuk menghentikan proses pemeriksaan. Klarifikasi justru menjadi bahan awal bagi Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk menguji apakah telah terjadi penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan ada indikasi perbuatan melawan hukum," ujar Razak.
Ia pun mendesak agar tim pengawas internal Pemkab Buol bertindak cepat membongkar seluruh perbedaan keterangan dan dokumen transaksi yang beredar, demi menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Negara hukum bekerja berdasarkan alat bukti, dokumen, dan fakta pemeriksaan, bukan berdasarkan siapa yang paling cepat memberikan klarifikasi. Karena itu, saya mendorong Inspektorat, DPMD maupun aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pengadaan ayam petelur di Kecamatan Paleleh agar polemik ini selesai secara terang dan memiliki kepastian hukum," pungkasnya.
Camat Paleleh dan Bendahara TPK Masih Bungkam
Guna memberi ruang klarifikasi, tim redaksi telah berupaya menghubungi Bendahara TPK Desa Paleleh, Saprudin S. Nuhung Camat Paleleh, Lukman, S.Pt. Upaya konfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum direspons sama sekali.
Soalnya.id tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka proporsional bagi Camat Paleleh, Bendahara TPK dan pihak yang terkait keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **RY
