Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Membangun atau Merusak Desa Wisata? Komperta Minta Tindak Tegas Pengerukan Pasir Tanjung Dako

Anggota Komperta Indonesia ketika melakukan giat di Pantai Pulau Busak Kabupaten Buol. (Dok: Ist.)

BUOL, Soalnya.id – Gelombang kritik terhadap pembangunan proyek jalan menuju kawasan wisata Tanjung Dako di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, terus meluas. Sebagaimana diberitakan Soalnya.id sebelumnya, penggunaan material pasir yang diduga dikeruk langsung dari kawasan pesisir setempat dinilai menjadi ironi besar di tengah komitmen pengembangan pariwisata daerah.

Sorotan tajam datang dari Komunitas Pemerhati Wisata (Komperta) Indonesia, wadah konsolidasi pemuda dan mahasiswa yang fokus pada isu pariwisata serta kelestarian lingkungan. Komperta menilai praktik pengerukan material di area objek wisata merupakan bentuk perusakan ekosistem yang tidak dapat ditoleransi.

Ketua Umum Komperta Indonesia, Rudianto, menegaskan bahwa penggunaan pasir pesisir untuk pengerjaan tanggul jalan dan jembatan decker secara nyata mengancam keberlangsungan daya tarik utama pantai tersebut.

“Pembangunan proyek menggunakan material pasir di wilayah Tanjung Dako, Desa Mendaan sudah jelas merusak lingkungan dan merusak potensi wisata pantai. Ini perlu ditindak tegas apalagi jika kegiatannya tak memiliki izin resmi,” tegas Rudianto saat ditemui, Kamis (13/8).

Rudianto menumpahkan kekhawatirannya atas keberlanjutan daya tarik Tanjung Dako. Bentang pasir putih berserpihan koral merah yang selama ini menjadi daya tarik visual wisatawan terancam tergerus akibat pengerukan material untuk kepentingan pekerjaan fisik.

“Kami melihat, akibat kegiatan ini, material pasir yang notabenenya adalah daya tarik untuk dijadikan objek wisata akan hilang, sementara oknum pengusaha yang melakukannya tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Status Desa Wisata Rintisan dan Potensi Kerusakan

Sikap kritis Komperta Indonesia ini bukan tanpa alasan mendasar. Tanjung Dako selama ini digadang-gadang oleh Pemkab Buol sebagai ikon ekowisata dan wisata bahari unggulan. Konsep ini seharusnya menempatkan perlindungan bentang alam dan ekosistem sebagai panglima utama di atas pembangunan fisik.

Lebih dari sekadar objek wisata lokal, Tanjung Dako memiliki bobot strategis di tingkat nasional. Kawasan ini telah terdaftar secara resmi dalam direktori Jejaring Desa Wisata (Jadesta) Nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebagai Desa Wisata Rintisan.

Kawasan pesisir Mendaan ini juga menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat sensitif. Selain barisan benteng mangrove (bakau) yang berfungsi mencegah abrasi, wilayah Tanjung Dako merupakan habitat penting bagi Burung Maleo (Macrocephalon maleo), satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang.

Aktivitas pengerukan pasir pesisir dikhawatirkan merusak struktur vegetasi pantai, memicu abrasi, serta mengganggu ruang ruang hidup dan lokasi peneluran satwa langka tersebut.

Desak APH Turun Tangan dan Usut Legalitas

Ironi merebak ketika proyek senilai Rp398,86 juta bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) T.A. 2026 yang dikelola Dinas PUPR Buol melalui pelaksana CV. Mars, yang diniatkan menambah infrastruktur penunjang malah mengeksploitasi material dari dalam kawasan yang sedang direvitalisasi itu sendiri.

Menyikapi hal ini, Komperta Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan konkret dan memeriksa legalitas pengerukan material di lokasi tersebut.

“Kami meminta agar pihak berwenang bisa bertindak tegas, untuk melakukan penyelidikan dari kegiatan tersebut,” pungkas Rudianto.

Sanggahan dari aktivis lingkungan ini mempertegas bahwa persoalan di Tanjung Dako bukan lagi sebatas pemenuhan spesifikasi teknik konstruksi. Soalnya.id pada edisi berikutnya akan menguliti lebih dalam terkait dokumen pengawasan, keberadaan kuari, serta transparansi operasional pelaksana di lapangan. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!