Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Membangun Wisata atau Merusak Pesisir? Proyek Tanjung Dako Diduga Sedot Pasir Pantai Setempat

Papan proyek pekerjaan yang di paku di batang pohon menggunakan bingkai ranting seadanya (kiri), dan lokasi kuari di bibir pantai wisata tanjung dako yang terjangkau oleh air laut pasang (kanan). (Foto: Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id – Pembangunan jalan menuju kawasan wisata unggulan Tanjung Dako di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, memicu sorotan. Proyek infrastruktur senilai Rp398,86 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) T.A. 2026 tersebut diduga menggunakan material pasir yang diambil langsung dari garis pantai setempat.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim Soalnya.id di lokasi pengerjaan, pasir putih bercampur pecahan karang kecil digunakan untuk pasangan batu Tanggul Penahan Tanah (TPT) serta pengecoran struktur decker. Kondisi visual material fisik tersebut menunjukkan karakteristik kuat pasir pesisir.

Penelusuran lebih lanjut menemukan titik pengerukan pasir hanya berjarak sekitar 300 meter dari tapak proyek. Lokasi pengambilan material tersebut berada tepat di bibir pantai yang tersembunyi di balik barisan mangrove serta masih terjangkau oleh pasang surut air laut.

Penggunaan material pesisir ini berpotensi merusak kawasan ini, Pantai Tanjung Dako diketahui merupakan salah satu destinasi wisata prioritas Pemkab Buol. Selain menawarkan hamparan pasir putih dengan serpihan koral merah, kawasan ini dikenal sebagai benteng ekosistem mangrove sekaligus habitat perlindungan burung maleo.

Antara Klaim Pekerja dan Risiko Kadar Garam

Satu di antara pekerja CV. Mars di lokasi, Aco, memberikan penjelasan mengenai asal-usul pasir tersebut. Pria asal setempat yang ditugasi mengawal para pekerja itu berdalih bahwa pasir yang mereka gunakan bukan diambil langsung dari hempasan ombak.

“Ini bukan pasir yang semata diambil di bibir pantai, nda. Ini pasir yang memang sudah bertahun-tahun tertumpuk, dibawa air ke atas, ini yang diambil,” ujar Aco saat ditemui di lokasi, Minggu (9/8).

Aco menambahkan bahwa dirinya memahami risiko teknis terkait kandungan garam pada material bangunan. Ia mengklaim material tumpukan lama tersebut sudah relatif aman dari paparan kadar garam laut. Bahkan menurutnya material tersebut sudah disetujui oleh pihak dinas.

"Acc semua. Karena itu Pak Kadus kan punya urusan ada orang dari Dinas, nda tahu siapa nama, Pak siapa itu eee depe nama? Kan deng Pak Kadus dorang ini berdampingan to, dari start nolnya ukur, ya kan, pekerjaan exen-nya, pengambilan materialnya kan." ungkap Aco.

Namun, pantauan lapangan tim Soalnya.id menunjukkan lokasi pengambilan pasir tersebut tetap tersentuh air saat laut pasang. Klaim pekerja tersebut belum dapat menjadi tolok ukur, mengingat karakteristik koral laut yang secara alami menyerap garam di dalam porinya dan sulit larut meski dicuci. Secara standar, penggunaan material beton tetap wajib melalui pengujian laboratorium dan persetujuan resmi dinas terkait.

Kadis PUPR Bantah Beri Izin

Hasil pengecoran (kiri) dan struktur tanggul penahan badan jalan (kanan) yang diduga menggunakan pasir pantai (Foto: Soalnya.id) 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Darsyad, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan aturan dasar penggunaan material untuk proyek pemerintah saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ia menegaskan kembali bahwa spesifikasi dalam dokumen pengerjaan mewajibkan penggunaan material dari sumber air tawar atau sungai, bukan dari pesisir laut, Ia juga menampik jika ada persetujuan dari pihaknya terkait penggunaan pasir pantai. 

“Kan memang kita tidak anu-kan itu untuk pakai pasir pantai. Iya, tetap pasir kuala,” tegas Kadis PUPR Buol tersebut saat merespons pertanyaan wartawan.

Terkait temuan bahwa struktur tanggul dan pengecoran decker sudah terlanjur berjalan di lapangan, Darsyad berjanji akan memanggil pihak pelaksana kegiatan serta tim teknis lapangan guna mengklarifikasi fakta tersebut. 

“Nanti saya konfirmasi sama pihak ketiganya dengan pengawasnya lapangan, saya tanyakan sama dorang,” pungkasnya.

Pernyataan tegas PUPR bahwa pasir pantai dilarang kini menunggu bukti riil di lapangan. Redaksi Soalnya.id terus menelusuri kejelasan dokumen uji laboratorium (Job Mix Formula) dan efektivitas fungsi pengawasan dalam proyek ini pada edisi tulisan selanjutnya. **RY

Ralat:

Terdapat kekeliruan data lokasi administratif pada penerbitan awal artikel ini. Lokasi proyek pembangunan jalan Tanjung Dako berada di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, bukan di Desa Monano sebagaimana tertulis sebelumnya. Redaksi telah melakukan perbaikan pada naskah berita. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

(Diperbarui: Kamis, 13 Agustus 2026 | 14.30 WITA)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!