Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Kecolongan atau Dibiarkan? Pasir Pantai Terpasang di Proyek Tayadun–Domag, Kadis PUPR Buol Sebut 'Haram'

Tumpukan material pasir yang diduga kuat sebagai pasir pantai dengan karakteristik menyerupai pasir pantai dari Desa Tamit (kiri), papan proyek CV. Cyrus Putra Perkasa (kanan). (Foto: Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id - Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar bernilai Rp1,757 miliar di Kabupaten Buol disinyalir diwarnai kelalaian pengawasan. Pasalnya, struktur pasangan batu penahan tanah (talud) dan deker yang sedang dibangun diduga kuat menggunakan material pasir pantai yang dilarang dalam spesifikasi teknis konstruksi.

Hasil pantauan Soalnya.id di wilayah Desa Tamit menunjukkan material pasir untuk campuran semen bercampur batu karang kecil khas kawasan pesisir. Kuari material tersebut diduga berjarak sekitar 300 meter dan berada tepat di bibir pantai. Pengambilan material ditengarai dilakukan secara masif, terlihat dari tumpukan pasir setinggi 4 meter yang dikumpulkan menggunakan alat berat ekskavator.

Seorang warga setempat membenarkan asal material tersebut. “Iya, pasirnya diambil dari situ,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (8/8).

Hingga kini, pasangan batu yang diduga menggunakan pasir pantai tersebut telah terpasang sekitar 100 meter. Lolosnya material non-spesifikasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Buol dan konsultan teknis. Proyek bernomor kontrak 620/07.a-02/SP/BM-PUPR/2026 dari DAK Fisik 2026 ini dikerjakan oleh CV. Cyrus Putra Perkasa.

Kadis PUPR Tegaskan Pasir Pantai Dilarang

Dikonfirmasi pada Senin (10/8), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol sekaligus PPK proyek, Darsyat, ST, menegaskan bahwa penggunaan pasir pantai tidak dibolehkan.

“Kan memang kita tidak anu-kan untuk pakai pasir pantai. Iya, tetap pasir kuala (sungai). Yang penting jangan pantai,” tegas Darsyat di ruang kerjanya.

Namun, saat dibeberkan fakta bahwa pekerjaan telah terpasang hingga 100 meter termasuk podasi deker, Darsyat mengaku baru akan melakukan pengecekan. “Nanti saya konfirmasi dulu sama pihak ketiganya dan pengawasnya di lapangan, yang jelas itu tidak dibolehkan,” ujarnya.

Lokasi kuari di bibir pantai Desa Tamit, diduga kuat material pasir Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar diambil dari lokasi ini (Foto: Soalnya.id)

Indikasi Kelalaian Kendali Kontrak dan Penyimpangan RAB

Sikap PPK yang baru akan memanggil pengawas setelah temuan media menyingkap celah serius dalam kendali kontrak. Secara aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK wajib memastikan setiap material yang masuk telah memenuhi persetujuan teknis (Request for Material).

Penggunaan pasir pantai berjarak 300 meter ini juga memicu pertanyaan terkait kesesuaian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dalam RAB. Jika RAB menganggarkan biaya angkut (hauling) pasir sungai dari lokasi jauh, namun di lapangan material diambil dari pantai terdekat, tindakan ini berpotensi memicu margin keuntungan tidak sah dari efisiensi biaya angkut fiktif.

Secara teknis, kandungan garam (klorida) pasir pantai berbahaya karena merusak daya rekat semen dinding talud serta mempercepat korosi struktur. PPK Dinas PUPR Buol kini dituntut membuktikan fungsi pengawasannya dengan menguji sampel fisik serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!