Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Satgas Mengaku Belum Terima BAP OTT LPG 3 Kg 19 Juli, Janji Panggil Kasat Pol-PP Buol

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi, Moh. Yamin Rahim (Foto: Soalnya.id)

BUOL, Soalnya.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi, Moh. Yamin Rahim, mengaku hingga pertengahan Agustus 2026 belum menerima berkas fisik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penadahan dan penjualan gas melon di atas HET tertanggal 19 Juli lalu.

Kondisi tidak masuknya BAP fisik ini berbanding terbalik dengan klaim Kasat Pol PP Buol, Nasir L. Andimaka, seminggu sebelumnya. Nasir menyatakan proses pemeriksaan BAP oleh PPNS Satpol PP sebenarnya sudah rampung dan akan dilimpahkan ke proses selanjutnya.

"Kalau itu belum sampai ke saya. Belum ada laporan ini. Cuma kan mereka langsung tindaki kemarin, tapi belum ada laporan resmi so (sudah) sampai di mana penyelesaian. Kalau seperti itu saya harus tanyakan ke Kasat Pol PP-nya supaya jelas," ungkap Yamin Rahim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat sore (14/8).

Riwayat Penindakan Pangkalan Tak Pernah Masuk Laporan Tertulis

Selain berkas OTT terbaru, Kasatgas menguatkan temuan Sekretariat Satgas terkait tidak adanya pencatatan rekam jejak pelanggaran pangkalan. Ia menyebut laporan penindakan sekitar 7 pangkalan yang sebelumnya diklaim telah ditangani Satpol PP belum pernah disampaikan melalui laporan resmi tertulis.

"Yang saya tahu cuma tindakan di di Kampung Bugis, dengan mana lagi? Kemudian di... yang di Negeri Lama kalau nda salah ini, atau di Lakea... Yang resmi mereka tindaki berapa, siapa semua, secara resmi belum. Nanti kalau begitu kalau memang ada laporan ke media nanti saya panggil dia," tegas Sekda.

Sebelumnya, Bagian Ekonomi Setda Buol sekaligus Sekretariat Satgas juga menyatakan tidak memiliki legalitas formal untuk melayangkan rekomendasi sanksi ke agen maupun Pertamina lantaran berkas hasil penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP tak kunjung dilimpahkan.

Sanksi Administrasi hingga Pelimpahan ke Ranah Pidana

Mengenai mekanisme penanganan, Yamin Rahim menjelaskan bahwa instrumen di tingkat Satgas mengedepankan tindakan administratif berjenjang, mulai dari peringatan, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Namun, ia tidak menampik penyelewengan LPG bersubsidi juga dapat diseret ke ranah pidana kepolisian jika pelanggarannya dinilai berat atau berulang.

"Ya kalau tindakan pidana itu ke kepolisian. Kita hanya sebatas penindakan mungkin kalau memang sudah parah sekali, itu ke kepolisian... Cuma kan masih dalam proses ya pembinaan, dalam artian bikin pernyataan. Kalau misalnya masih mengulangi, kita pilihannya ada dua, dicabut izinnya atau rekomendasi ke hukum," terangnya.

"Kewenangan Satgas ada pada hanya pada sifatnya administrasi. Kalau misalnya kepolisian dapatkan itu ya itu kita, kita ajukan. Diajukan ke kepolisian supaya diproses lebih lanjut," tambahnya.

Kendati demikian, tertahannya pelimpahan BAP ke meja Satgas berdampak langsung di lapangan. Soalnya.id mendapati Pangkalan Toko Nina/NN yang sempat di-OTT masih melayani pembelian LPG 3 kg seharga Rp35.000 per tabung untuk warga terdaftar, dan borongan hingga Rp55.000 per tabung untuk unit tabung yang mereka sebut di 'luar jatah'.

Menanggapi masih berjalannya transaksi di atas HET tersebut, Kasatgas menegaskan siap mendorong proses hukum jika dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut terbukti secara sah.

"Nah kita harus minta supaya diproses, ya diproses hukumlah dia supaya kemudian jadi efek jera bagi yang lain. Masa ini kan bersubsidi kemudian disalahgunakan," tuntas Yamin Rahim. **(RY)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!