Soal Pasir Pantai Lolos di Dua Proyek Buol: PPK Tunggu Konsultan, Kendali PUPR Lumpuh?
![]() |
| Kepala Dinas PUPR Buol sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darsyad. (Foto: Soalnya.id) |
BUOL, Soalnya.id - Dugaan lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol dalam mengendalikan kontrak kian terbuka. Penggunaan pasir pantai yang dilarang dalam spesifikasi teknis kini ditemukan berulang di dua proyek pengerjaan jalan sekaligus.
Dua infrastruktur tersebut yakni Pemeliharaan Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar bernilai Rp1,757 miliar yang dikerjakan CV. Cyrus Putra Perkasa dan Pembangunan Jalan Tanjung Dako bernilai Rp398,86 juta yang dikerjakan CV. Mars.
Pantauan Soalnya.id menguatkan fakta fisik bahwa kedua proyek mengambil pasir dari kuari di pesisir pantai sekitar 250–300 meter dari lokasi pekerjaan. Material bercampur batu karang telah terpasang pada pasangan batu penahan tanah dan struktur jembatan deker di kedua lokasi.
Pasca temuan ini, Kepala Dinas PUPR Buol sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darsyad, secara tegas menyatakan material pesisir pantai dilarang untuk proyek pemerintah.
“Kan memang kita tidak anu-kan untuk pakai pasir pantai. Iya, tetap pasir kuala (sungai). Yang penting jangan pantai,” tegas Darsyat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8).
“Nanti saya konfirmasi dulu sama pihak ketiganya. Yang jelas itu tidak dibolehkan menggunakan pasir pantai,” tambahnya.
PPK Tunda Bersikap, Belum Ada Langkah Teknis Dan Sanksi
Meski bangunan diduga menabrak spesifikasi telah berdiri puluhan meter, PPK belum mengambil langkah teknis maupun sanksi di lapangan.. Saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp pada Kamis (13/8), Darsyat beralasan masih menunggu konfirmasi dari konsultan pengawas proyek.
“Saya sudah konfirmasi ke pihak ketiga, saya akan konfirmasi lagi sama konsultan pengawasnya, cuma sampai sekarang belum ada konsultan pengawasnya datang,” ujar Darsyat.
Ia mengaku baru akan memberikan tanggapan setelah mengantongi laporan konsultan. “Nanti setelah itu baru saya tanggapi karena konsultan pengawas itu adalah perpanjangan tangan dinas di lapangan,” katanya.
Adapun konsultan pengawas proyek Tayadun–Domag adalah CV. Intan Prakasa Karya, sedangkan proyek Tanjung Dako diawasi oleh CV. Geometrik Konsultan Teknik.
Indikasi Kelalaian Pengawasan Kontrak
Sikap PPK yang bergantung pada laporan konsultan saat material terlanjur terpasang mengindikasikan kelalaian serius dalam kendali mutu (quality control).
Sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsultan pengawas hanyalah penyedia jasa teknis. Tanggung jawab hukum pengendalian kontrak dan tindakan tegas berada penuh di tangan PPK selaku pemilik pekerjaan.
Penggunaan pasir pantai di dua lokasi ini menyingkap indikasi pembiaran prosedur persetujuan material (Request for Material). Secara teknis, kadar garam pada pasir pantai sangat korosif dan merusak kekuatan daya rekat semen.
Dinas PUPR Buol kini didesak membuktikan fungsi pengawasan dengan melandaskan data uji laboratorium (Job Mix Formula) serta memerintahkan pembongkaran jika terbukti menyimpang dari kontrak. **RY
