Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Tak Berizin, Tiga Lokasi Tambang Material Berskala Besar di Wilayah Kota Buol Disegel Pemerintah

Tambang galian C di wilayah Tabodok (kiri), Lokasi di wilayah lingkungan Los tepat diatas kompleks rumah warga (tengah) dan di tepi pemukiman (kanan). (Foto: Soalnya.id)  

BUOL, Soalnya.id - Pemkab Buol mengeskalasi penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug dan material galian C tak berizin di wilayah perkotaan. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Satpol PP, dan Dinas PMPTSP menyegel sekaligus memasang plank penutupan sementara di tiga lokasi tambang berskala besar, Jumat (21/8).

Operasi penyegelan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WITA hingga malam hari tersebut menyasar titik penambangan yang merubah bentang alam secara masif namun belum mengantongi perizinan lingkungan. Penindakan paksa diterapkan setelah rentetan teguran maupun pembinaan administrasi diabaikan oleh para pengelola di lapangan.

Penertiban diawali dari lokasi aktivitas baru diduga milik Jemi Todar, lalu bergeser ke kawasan Kelurahan Kali yang dikoordinir Fadli, hingga berakhir di dua titik Lingkungan Los, Kelurahan Leok I, yang masing-masing dikaitkan dengan Suhartanto alias Hong Kacamata serta lokasi Jemi Todar lainnya.

Di Lingkungan Tabodok, Kelurahan Kali, tim mendapati satu unit ekskavator Komatsu PC200-8M0 bernomor seri KMTPC244CJTC22100 masih aktif mengeruk tanah urug. Alat berat di area penambangan yang dikoordinir Fadli tersebut melayani muatan belasan unit truk yang lalu-lalang mengangkut material ke luar lokasi.

Situasi berbeda ditemukan di Lingkungan Los, Kelurahan Leok I, tempat aktivitas pengerukan terpantau telah terhenti setelah penertiban sepekan sebelumnya. Di lokasi yang dikaitkan dengan Suhartanto, petugas mendapati satu unit ekskavator Kobelco SK200-10 berwarna biru bernomor seri YN15317201 terparkir di area tambang, sedangkan di lokasi Jemi Todar sudah bersih dari alat berat.

Tim penertiban turut menyoroti pola peruntukan dan alur komersialisasi material tambang. Pengerukan tanah urug dari lokasi Fadli serta Suhartanto diketahui dijual langsung ke pasaran komersial, sementara material dari lokasi Jemi Todar dimanfaatkan untuk kepentingan penimbunan proyek pembangunan pribadi hingga kebutuhan lahan lain.

Atas pelanggaran tersebut, tim gabungan memasang baliho peringatan berisi paksaan pemerintah untuk menghentikan total seluruh kegiatan penggalian maupun pengangkutan. Penutupan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Suhartini, menegaskan penindakan fisik ini diambil karena pengelola tetap nekat beroperasi saat dokumen perizinan lingkungan hidup belum rampung disahkan.

“Sebelumnya Fadli sudah kami layangkan surat teguran dan telah membuat surat pernyataan agar menghentikan aktivitasnya, tapi dia tidak mengindahkannya,” kata Suhartini.

Salah satu lokasi tambang galian C di wilayah Kota Buol yang merubah bentang alam secara masif, diduga tanpa perencanaan dan dokumen lingkungan (Foto: Soalnya.id)

Operasi Meluas ke Sempadan Pantai dan Langkah Hukum

Kepala DLH Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menyatakan tindakan tegas ini berlaku setara bagi seluruh pelaku usaha tanpa tebang pilih. Langkah penutupan di lapangan merupakan tindak lanjut atas surat teguran resmi yang sebelumnya tidak diindahkan.

DLH Buol telah menjadwalkan perluasan operasi penertiban ke wilayah luar perkotaan. Pengawasan ketat juga diarahkan pada penyergapan aktivitas pengerukan material secara ilegal di kawasan sempadan pantai.

Syarif menegaskan Pemkab Buol tidak berhenti pada tindakan administratif. Pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk melayangkan laporan pidana ke aparat penegak hukum (APH) atas indikasi pelanggaran yang melampaui batas ketentuan.

“Laporan polisi mungkin? Insya Allah juga kami akan layangkan. Insya Allah paling lambat besok. Karena tidak boleh berhenti di sini saja. Tetap, tinggal di sana jawabannya,” ujar Syarif.

Ditemui secara terpisah, Fadli membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan proses legalitas usaha. Ia mengklaim telah mengurus penyusunan dokumen lingkungan melalui pihak konsultan dalam satu setengah bulan terakhir.

Menurut Fadli, jadwal seminar kelayakan dokumen yang sedianya digelar pada Jumat (21/8/2026) terpaksa diundur ke Senin atau Selasa pekan depan guna melengkapi kekurangan berkas administrasi.

“Tinggal satu langkah proses, Kami niat baik, di saat kami sementara urus ini ada dipasang papan,” ujar Fadli.

Rangkaian penertiban ini menjadi fase krusial penataan sektor minerba di Kabupaten Buol. Keseriusan Pemkab Buol kini tertuju pada konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memastikan seluruh aktivitas penambangan mematuhi asas tata ruang, perlindungan lingkungan, serta ketaatan pada aturan hukum yang berlaku termasuk perpajakan. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!