Iklan Soalnya.id
IKLAN (SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA)
BREAKING NEWS

Abaikan Permohonan Data 5 Proyek Jalan, Dinas PUPR Buol Diduga Tutupi Masalah Teknis

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol. Hingga kini pihak dinas belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan dokumen publik dan surat keberatan atas lima paket proyek pengerjaan jalan Tahun Anggaran 2026. (Dok. Ist.)

BUOL, Soalnya.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol belum memberikan akses dokumen teknis lima paket proyek jalan T.A. 2026. Sikap tertutup ini memicu indikasi penutupan data terkait mutu material pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi.

​Permohonan salinan dokumen publik nomor 051/RED-FN/KFN/VIII/2026 yang diajukan sejak 20 Agustus 2026 resmi melewati batas 10 hari kerja tanpa jawaban. Dokumen yang diminta mencakup Bill of Quantity (BOQ), Job Mix Formula (JMF), progres pekerjaan, hingga hasil uji laboratorium material pasir dan beton yang seharusnya dimiliki Dinas PUPR. 

​Merespons pengabaian tersebut, tim redaksi menyerahkan Surat Keberatan resmi nomor 081/RED-FN/KFN/IX/2026 pada Jumat (4/9/2026). Langkah ini bertumpu pada Pasal 35 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta jaminan kerja jurnalistik dalam UU Pers.

​Menanti Tanggapan Kepala Dinas

​Plt Sekretaris Dinas PUPR Buol, Irawan Bakulu, mengonfirmasi surat permohonan awal telah diteruskan ke pimpinan. Terkait surat keberatan terbaru, ia menyebut masih menunggu Kepala Dinas ditempat. “Kepala dinas masih diluar kota, senin di buol,” jelas Irawan singkat saat menerima surat keberatan di kantornya.

​Konfirmasi lanjutan telah dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR sekaligus PPK, Darsyad, ST, via WhatsApp pada Minggu (6/9/2026). Pesan tersebut secara lugas mempertanyakan kendala penyerahan dokumen dengan naskah pertanyaan: "Pak Kadis, surat permohonan dokumen publik nomor 051/RED-FN/KFN/VIII/2026 yang kami layangkan sejak 20 Agustus 2026 telah melewati tenggat 10 hari kerja tanpa tanggapan. Apa kendala teknis atau alasan di internal Dinas PUPR sehingga dokumen tersebut belum diserahkan?"

​Selain itu, redaksi juga menanyakan kepastian penyerahan dokumen melalui pertanyaan: "Kapankah redaksi kami bisa menjadwalkan penerimaan salinan dokumen ini?" 

Namun, hingga Senin pagi berita ini diterbitkan, Darsyad belum memberikan jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan tertulis dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Buol. **RY

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Konten Dilindungi Hak Cipta!